Pemkab : kebijakan jam sekolah kembali ke semula

id sekolah

Pemkab : kebijakan jam sekolah kembali ke semula

ilustrasi (antarafoto.com)

Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan kebijakan penerapan jam belajar siswa di sekolah dikembalikan pada kondisi semula menyusul adanya Peraturan Presiden yang mengatur sekolah lima hari atau enam hari sepekan.

"Iya sekolah kita bebaskan, sehingga dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu ya keadaan kembali pada kondisi semula," kata Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Minggu.

Terbitnya Perpres yang memberi pilihan bagi sekolah untuk menerapkan sekolah lima hari atau enam hari sepekan itu otomatis menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang lima hari sekolah yang sebelumnya diterbitkan.

Menurut dia, sebelum adanya Perpres tersebut, penerapan lima hari sekolah atau `full day school` di Bantul masih menimbulkan kontroversi, mengingat sebagian sekolah di Bantul menerapkan enam hari sekolah dalam sepekan.

Akan tetapi, kata Halim, sapaan akrab Wabup Bantul dengan adanya Perpres itu maka bisa menjadi jawasan atas polemik maupun kotroversi dalam penerapan jam sekolah, sehingga memang tidak perlu ada pembahasan.

"Tidak ada keperluan kami dari pemerintah daerah untuk membahas tentang Peraturan Presiden itu, karena dengan peraturan presiden itu kan sesungguhnya kontroversi mengenai FDS (Full Day School) ini kan selesai," katanya.

Dengan demikian, kata dia, kebijakan penerapan jam belajar kembali pada kondisi semula, atau yang sebelumnya menerapkan enam hari sekolah bisa lanjut ke enam hari, begitu sebaliknya yang sebelumnya sudah lima hari silahkan dilanjutkan.

"Jadi ini dikembalikan kepada satuan pendikan yang ada di Indonesia termasuk di Bantul ini, dengan Peraturan Presiden ini kan akhirnya kita tidak, masih belum memandang perlu dilakukan pembahasan atau pembicaraan, itu saja," katanya.

(KR-HRI)