Yogyakarta siapkan pengembangan UPIK dengan aplikasi telepon

id Yogyakarta

Yogyakarta siapkan pengembangan UPIK dengan aplikasi telepon

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara) - Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya mempermudah masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun informasi dengan mengembangkan akses unit pelayanan informasi dan keluhan melalui aplikasi telepon pintar.

"Akhir Desember ini harapannya sudah bisa diluncurkan dan diakses oleh masyarakat. Tinggal menentukan nama aplikasi agar mudah diingat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Tri, aplikasi unit pelayanan informasi dan keluhan (UPIK) tersebut akan semakin memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pemerintah dan Pemerintah Kota Yogyakarta pun akan mudah dalam meberikan jawaban atau informasi kepada masyarakat.

Selama ini, UPIK dapat diakses melalui pesan singkat telepon, atau layanan surat elektronik atau melalui laman UPIK.

"Tujuan utama aplikasi ini adalah untuk menyederhanakan layanan dan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan. Ini adalah bentuk inovasi pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi," katanya.

Masyarakat yang akan menyampaikan informasi atau keluhan kepada pemerintah harus terlebih dulu mengunduh aplikasi tersebut melalui telepon pintar.

Penyampaian informasi atau keluhan, lanjut Tri, dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti foto atau video. "Misalnya ada jalan rusak atau kerusakan infrastruktur lain yang mengganggu aktivitas, maka warga dapat mengunggah foto atau video yang dimaksud," katanya.

Ia menambahkan, layanan penyampaian informasi dan keluhan tersebut tidak hanya dapat diakses oleh warga Kota Yogyakarta saja tetapi oleh seluruh masyarakat yang kebetulan berada di Kota Yogyakarta.

"Tidak ada perbedaan apakah itu warga Kota Yogyakarta atau luar kota. Semua bisa menyampaikan informasi dan keluhan," kata Tri.

Keluhan atau informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai standar operasional yaitu maksimal 2x24 jam dengan berbagai bentuk tanggapan, mulai dari tindakan perbaikan jika ada kerusakan atau penyampaian informasi sebagai jawaban.

"Bisa saja masyarakat hanya membutuhkan kejelasan informasi mengenai suatu kebijakan. Tentunya, kami harus memberikan penjelasan," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024