Pemkab lakukan pendekatan persuasif terhadap penolak bandara

id Pemkab lakukan pendekatan persuasif terhadap penolak bandara

Pemkab lakukan pendekatan persuasif terhadap penolak bandara

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang masih menolak proyek "New Yogyakarta International Airport". (Foto ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/ags/17)

Kulon Progo - (Antara) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang masih menolak proyek "New Yogyakarta International Airport".

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara di Kulon Progo, Jumat mengatakan sedikitnya saat ini ada 30 kepala keluarga, dengan total 100 jiwa, berada dalam kondisi terisolisasi karena menolak bandara dan tidak mau menerima ganti rugi yang telah dikonsinyiasi di PN Wates.

"Mereka tinggal di tempat yang tidak representatif lagi, karena sekelilingnya sudah diratakan dengan tanah," katanya.

Ia mengatakan saat ini langkah pendekatan masih menemui jalan buntu, pemkab mengambil upaya berhenti sementara, sekaligus meminta PT Angkasa Pura I (Persero) untuk mengerjakan pembangunan NYIA, di luar wilayah permukiman yang dihuni warga. Dan tidak hanya berfokus pada penolakan warga dan pembebasan lahan yang belum selesai.

"Langkah pendekatan tersebut terus diambil kepada warga penolak, agar mereka mau merelakan lahan dan bersedia pindah dari areal Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan NYIA," katanya.

Pengadilan Negeri (PN) Wates mencatat, hingga 30 November 2017, ada 213 perkara yang telah rampung diputus hakim dalam persidangannya dari total 250 perkara yang teregister untuk proses konsinyasi. Tiap satu perkara bisa mencakup lebih dari satu bidang lahan.

Humas PN Wates Nur Kholida Dwiwati mengatakan dari jumlah perkara yang telah menjalani putusan, ada 29 perkara yang dicabut oleh PT Angkasa Pura I karena berbagai faktor serta 75 perkara yang telah dicairkan dana terkonsinyasinya.?Adapun 14 perkara sedang bersiap menjalani proses sidang, 13 perkara dalam tahap penawaran maupun delegasi, perbaikan dan pelengkapan data 10 perkara.

"Masih ada 37 perkara yang belum selesai proses konsinyasi. Kami tidak bisa mengkualifikasi mana perkara dari warga yang menolak (pembangunan bandara) ataupun mendukung. Selama ada pengajuan register perkara dari AP I, itu yang kami proses," katanya.

Dari sekian ratus perkara konsinyasi yang sudah diputus pengadilan, nilai ganti ruginya dicairkan mencapai Rp81.294.857.700. Adapun saldo dana ganti rugi lahan terkonsinyasi yang masih mengendap tersimpan di bank saat ini disebutnya mencapai Rp800.502.547.500, termasuk juga ganti rugi lahan Paku Alam Ground (PAG) senilai sekitar Rp701,512 miliar. Sedangkan nilai total dana yang dititipkan AP I ke PN Wates mencapai Rp881.797.405.200.

Kholida menegaskan, selepas diputus pengadilan, bidang lahan yang terkonsinyasi secara otomatis menjadi hak milik negara yang bisa dikuasakan kepada pemohonnya. Dalam hal ini, PT AP I menjadi pihak pemohon dan calon pengguna lahan tersebut.

"Hal itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 2/2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti rugi di PN dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," katanya.

***3*** (U.KR-STR)