Pemkab Bantul diminta menangguhkan perekrutan pegawai kontrak

id pegawai kontrak,DPRD Bantul

Pemkab Bantul diminta menangguhkan perekrutan pegawai kontrak

Kabupaten Bantul (Foto id.wikipedia.org) (id.wikipedia.org)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat menangguhkan perekrutan pegawai kontrak setelah pemutusan hubungan kerja pada 329 tenaga harian lepas di daerah itu.

Ketua Komisi B DPRD Bantul Widodo di Bantul, Jumat, mengatakan penerimaan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Bantul ditempuh setelah pemda mengeluarkan kebijakan pengurangan pegawai melalui tes psikologi di Kepolisian Daerah (Polda) DIY beberapa waktu lalu.

"Sebelum ada penjelasan dari Polda terkait tes psikologi, kami mendesak pendaftaran penerimaan pegawai kontrak secara online dan seleksi PHL (pegawai harian lepas) di Bantul ditunda," katanya.

Menurut dia, setelah pemkab melakukan PHK pada 329 PHL di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang kelebihan pegawai non-pegawai negeri sipil (PNS) itu langsung membuka penerimaan pegawai kontrak sebanyak 666 untuk mengisi kekosongan di OPD-OPD.

Widodo mengatakan seharusnya Pemkab Bantul melalui Bupati meninjau kembali kebijakan penataan pegawai kontrak dengan tes psikologi yang berimbas pada pengurangan pegawai, bukan malah kemudian membuka penerimaan pegawai kontrak.

"Tes yang dilakukan mestinya untuk menempatkan tenaga sesuai bidangnya bukan tes untuk pemberhentian. Dan hasil rapat Komisi B, kami mendesak pimpinan untuk membuat surat kepada Bupati meminta penjelasan terkait proses tes dari Polda," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B Bantul Yudha P Wibowo mengatakan, mempertanyakan kebijakan penataan pegawai itu, sebab Bupati memberhentikan PHL dengan alasan efisiensi anggaran, namun justru usai pemberhentian 329 pegawai, malah akan merekrut 666 tenaga baru.

Selain itu, Yudha yang merupakan Anggota DPRD Bantul dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mempertanyakan pembatasan jumlah kuota untuk seleksi ujian tulis pada penerimaan pegawai yang sudah diumumkan.

"Dalam pengumuman perekrutan pegawai kontrak pada 11 Januari itu juga telah diumumkan kuota untuk seleksi tertulis pegawai kontrak yang dibatasi hanya 2.000 pendaftar. Lalu bagaimana kalau ternyata yang mendaftar lebih dari 2.000," katanya.

Sementara itu, dalam penerimaan pegawai kontrak di Pemkab Bantul yang diumumkan pada 11 Januari 2018 dibutuhkan 666 tenaga untuk 40 formasi diantaranya operator komputer, petugas administrasi kantor, petugas keamanan, petugas kearsipan, petugas kebersihan, petugas kebersihan lingkungan dan petugas operasional Dishub.

(T.KR-HRI)