KPU Kulon Progo masih verifikasi faktual parpol

id verifikasi faktual,kpu kulon progo

KPU Kulon Progo masih verifikasi faktual parpol

Komisi Pemilihan Umum (Istimewa)

Kulon Progo (Antaranews jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan "video call" dalam verifikasi faktual secara sampling terhadap partai politik peserta Pemilu 2019.

"`Video call` dilakukan karena masih ada partai politik yang belum memenuhi syarat terkait penunjukan sampel anggota sebanyak lima persen dari jumlah anggota," kata Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Jumat.

Ia mengakui ada kelemahan sistem video call, di antaranya anggota partai yang di-video call sudah ditunjuk partai, bukan sampling. Namun demikian, parpol wajib membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak di kantor partai, karena kerja atau ada urusan lain yang mendesak.

"Pada Rabu (31/1) dan Kamis (1/2), kami menggunakan video call. Sistem ini merupakan cara jemput bola untuk mempercepat proses verifikasi faktual," katanya.

Namun begitu verifikasi dengan menggunakan fitur video call hanya dilakukan untuk proses penyertaan sampel anggota parpol di mana untuk verifikasi keabsahan kantor parpol, pengurus parpol, beserta 30 persen syarat perempuan tidak menggunakan fitur video call.

"Kalau kepengurusan dan lainnya tidak menggunakan video call, karena langsung di kantor parpol terkait," katanya.

Komisioner KPU Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan penggunaan fitur video call itu sah dalam proses verifikasi faktual dan diperbolehkan PKPU.

"Aturannya membolehkan, kami tentu tunduk pada peraturan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Koordinator Pencegahan dan Hubungan antarLembaga Panwalu Kulon Progo Ria Harlinawati menyatakan penggunaan fitur video call itu sah dalam proses verifikasi faktual itu.

Proses video call esensi verifikasi faktual tidak berkurang. Seperti adanya pengecekan nomor kartu anggota partai, kartu tanda penduduk, dan pernyataan bukan aparatur sipil negara atau instansi negara juga dilakukan.

"Semua aman, sesuai kaidah, dari pernyataan anggota partai, kesesuaian nomer kartu tanda penduduk," katanya. 
(U.KR-STR) 02-02-2018 14:59:09