KPU sosialisasikan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019

id Pemutahiran data pemilih,kpu bantul

KPU sosialisasikan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019

Kantor KPUD Bantul (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyosialisasikan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum 2019 bagi para stakeholder di lingkungan pemerintah setempat.

"Menindaklanjuti dari SE (Surat Edaran) Nomor 263 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, hari ini (3/4) kita mengadakan sosialisasi untuk para stakeholder," kata Komisioner KPU Bantul Arif Widayanto disela sosialisasi di Bantul, Selasa.

Menurut dia, sosialisasi tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019 itu juga mengundang seluruh pimpinan partai politik (parpol), organisasi masyarakat (ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bantul.

"Jadi mereka kita undang untuk mengetahui proses, atau paling tidak mengetahui jadwal kapan nanti proses pemutakhiran data pemilih itu dilaksanakan," katanya.

Selain itu, Arif mengatakan, kegiatan tersebut diadakan karena sudah semakin dekat dengan proses atau tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan dilaksanakan serentak pada 17 April sampai 17 Mei 2018.

Ia mengatakan, berkaitan dengan proses coklit untuk pemutakhiran data pemilih itu, masing-masing PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) berjumlah satu orang tiap PPS.

Menurut dia, pembentukan pantarlih di wilayah Bantul telah dimulai sejak 11 Maret dan berakhir sampai 10 April nanti, pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh panitia pemilihan tingkat desa tersebut.

"Pantarlih dapat berasal dari perangkat desa, maupun RT (rukun tetangga) dan warga masyarakat. Proses coklit dilakukan secara `door to door`. Kita asumsikan di Bantul itu data pemilih sekitar 700 ribu orang," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bantul Titik Istiyawatun Khasanah mengatakan, yang dimaksud dengan pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada hari H pemungutan suara genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah.

"Syarat untuk bisa menggunakan hak pilih, adalah harus terdaftar sebagai pemilih, kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang. Pemilih didaftar satu kali oleh KPU, apabila lebih, pemilih didaftar sesuai dengan alamat dalam KTP elektronik," katanya.
(T.KR-HRI)