BNPT-LPSK meningkatkan sinergi menangani korban terorisme

id terorisme

BNPT-LPSK meningkatkan sinergi menangani korban terorisme

ilustrasi (foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meningkatkan sinergi dalam melindungi dan melakukan pemenuhan hak-hak korban aksi terorisme.

        Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius saat menerima kunjungan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu, mengatakan terdapat irisan di dalam bentang tugas BNPT dan LPSK sehingga kedua lembaga itu menjalin kerja sama.

        Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan selama ini BNPT bukan hanya mengurus masalah pelaku dan mantan pelaku, tapi juga saksi. Demikian juga dengan LPSK yang bertugas menangani saksi dan korban, termasuk dalam kasus terorisme.

        "BNPT membantu kerja LPSK khususnya terkait terorisme baik itu masalah saksi maupun korban. Kami kerja sama sehingga sinergi itu benar-benar terjadi dan ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," kata  Suhardi.

        Misalnya, BNPT akan membantu ketika LPSK mengalami kesulitan dalam menembus birokrasi. Hal itu dimungkinkan karena BNPT mengoordinasikan sebanyak 36 kementerian/lembaga (K/L),   termasuk LPSK, terkait dengan persoalan terorisme.

        "LPSK ini suatu lembaga di luar pemerintahan, sedangkan BNPT bagian dari pemerintahan. Tentunya kami akan lebih mudah untuk mengoordinasikan dengan sama-sama pemerintah untuk bisa membantu LPSK dalam hal menangani saksi dan korban," katanya.

        Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai  mengatakan sekarang ini undang-undang  sudah mengakui sejumlah hak yang dimiliki oleh korban terorisme. Dengan adanya kerja sama antarlembaga diharapkan pemenuhan hak korban  dapat lebih maksimal.

        "Kami  berharap dengan kerja sama ini  hak-hak korban bisa terpenuhi. Kalau mereka (korban) ini tidak tertangani dengan baik dikhawatirkan akan muncul dendam atau melakukan tindak kekerasan," katanya.

        Ia juga meyakini tidak akan terjadi tumpang tindih antara BNPT dengan LPSK dalam menangani korban terorisme. Menurutnya, tumpang tindih akan terjadi kalau tidak ada koordinasi dan komunikasi.

        "Kepala BNPT dan juga kami dari LPSK  menyadari bahwa ada bagian-bagian tertentu yang bisa kami kerjakan secara bersama-sama dan ada yang memang menjadi tugas dan tanggung jawab dari lembaga masing-masing," katanya.

        Dalam pertemuan itu Kepala BNPT didampingi Sekretaris Utama Marsma TNI Asep Adang Supriadi, Deputi I bidang Pencegahan, Pelindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir, Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Irjen Pol Budiono Sandi, serta para pejabat eselon II  dan III lainnya.

        Sementara Ketua LPSK didampingi para wakil ketua, yakni Teguh Soedarsono, Askari Razak, dan Lili Pintauli Siregar, Sekretaris Jenderal Noor Sidharta, dan Tenaga Ahli Mulatiningsih.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024