OJK membatasi kegiatan usaha lima perusahaan pembiayaan

id ojk

OJK membatasi kegiatan usaha lima perusahaan pembiayaan

Ilustrasi (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha sebanyak lima perusahaan pembiayaan karena dinilai tidak memenuhi peraturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin dalam diskusi mengenai perkembangan perusahaan pembiayaan di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya akan memantau perkembangan lanjutan lima perusahaan tersebut setelah diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha.

"Dari lima perusahaan tersebut, kami lihat perkembangannya seperti apa. Apakah berlanjut dicabut izin usahanya atau mereka bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan di aturan mengenai kesehatan perusahaan pembiayaan," kata dia.

Lima perusahaan yang telah mendapatkan surat pembatasan kegiatan usaha dari OJK yaitu PT Asia Multidana, PT Capitalinc Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88, dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.

OJK juga telah memberikan sanksi ringan hingga berat kepada delapan perusahaan pembiayaan karena berbagai alasan, mulai dari keterlambatan menyampaikan laporan keuangan hingga adanya perselisihan antarpemegang saham.

Meskipun terdapat lima perusahaan yang dibatasi kegiatannya dan delapan yang disanksi, Ihsanuddin mengimbau masyarakat sebagai debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak khawatir.

Berdasarkan kondisi perkembangan terbaru keuangan pembiayaan, ia mengungkapkan industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan masih cukup baik.

Dari sisi tingkat kesehatan, Ihsanuddin mencatat perusahaan pembiayaan yang sehat sebanyak 88 persen dari 191 perusahaan setelah tim pengawas memeriksa kondisi perusahaan berdasarkan laporan bulanan.

"Dari 191 perusahaan, ada yang tidak sehat lima lumrah dalam situasi yang seperti ini," kata dia.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024