Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp24 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara di lingkungan birokrasi tersebut pada 2018.
"Kami akan sampaikan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mengajukan atau menyiapkan dokumen pencairan tunjangan hari raya (THR)," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.
Selain menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyiapkan anggaran dengan jumlah hampir sama untuk kepentingan pembayaran gaji ke-13.
Jika THR akan dibayarkan pada awal Juni, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara akan dibayarkan awal Juli sehingga dalam dua bulan ke depan, setiap aparatur sipil negara akan menerima gaji sebanyak empat kali. "Kami usahakan, THR sudah bisa dicairkan pada 4 Juni atau paling lambat pada 8 Juni sebelum cuti bersama Lebaran," katanya.
Jumlah THR yang akan diterima oleh setiap ASN ditentukan berdasarkan sejumlah komponen pembayaran yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional dan tunjangan struktural.
Untuk komponen tunjangan kinerja, Kadri menyatakan masih akan melakukan koordinasi dengan DIY mengenai aturannya.
"THR atau gaji ke-13 ini dapat diistilahkan sebagai `bonus` untuk aparatur sipil negara. Kami masih belum bisa menentukan dasar yang akan digunakan jika tunjangan kinerja dihitung menjadi komponen pembayaran THR," katanya.
Hal tersebut disebabkan, tunjangan berbasis kinerja dihitung berdasarkan capaian kinerja tiap aparatur sipil negara tiap bulan. "Untuk THR, jika tunjangan kinerja masuk dalam komponen pembayaran, maka bulan apa yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan. Kami masih mendiskusikannya," katanya.
Selain itu, lanjut Kadri, jika tunjangan kinerja masuk dalam komponen pembayaran THR maka jumlah tunjangan yang akan diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Harus ada kesepakatan dengan pegawai," katanya.
Seluruh anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBD Kota Yogyakarta. "Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan melalui APBN," katanya.
Berita Lainnya
Disnakertrans DIY sebut tingkat kepatuhan pengusaha bayar THR meningkat
Sabtu, 20 April 2024 3:25 Wib
Kemenkeu menyalurkan THR Rp40,77 triliun
Selasa, 9 April 2024 16:03 Wib
Pengaduan di Posko THR tembus 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 12:28 Wib
Hemat dan bermanfaat, catat kiat kelola uang THR
Sabtu, 6 April 2024 12:01 Wib
Disnakertrans DIY memeriksa 18 perusahaan terkait pembayaran THR
Kamis, 4 April 2024 18:31 Wib
Disnaker Gunungkidul: Satu perusahaan belum bayar THR
Kamis, 4 April 2024 18:31 Wib
Masyarakat Indonesia mayoritas alokasikan THR 2024 untuk belanja
Kamis, 28 Maret 2024 15:30 Wib
Wapres: Pengusaha segera bayar THR pekerja
Rabu, 27 Maret 2024 17:16 Wib