Tim pemburu koruptor terganjal perpres

id korupsi

Tim pemburu koruptor terganjal perpres

Ilustrasi (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Tim pemburu koruptor yang memburu buronan koruptor ke luar negeri, sampai sekarang masih belum bekerja akibat belum keluarnya peraturan presiden pembentukan tim terpadu tersebut.

"Perpresnya belum turun terkait tugas pokok tim pemburu koruptor," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka di sela-sela acara buka puasa bersama dengan pegawai di lingkungan JAM Intel dan anak-anak yatim piatu di Jakarta, Rabu.

Persoalannya, kata dia, tim pemburu koruptor yang biasanya dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung (Waja), pada tahun lalu jabatan itu masih kosong, namun anggaran melalui APBN sudah ada.

Namun saat ini sudah ada jabatan wajanya, namun tidak ada anggarannya.

"Mudah-mudahan melalui APBN-P," katanya.

Kendati demikian, ia menyatakan persoalan tim pemburu koruptor itu bukan kewenangannya karena berada di menkopolhukam.

Melalui laman media online, tim tersebut awalnya  diketuai Wakil Jaksa Agung Basrief Arief (sekarang Jaksa Agung) itu bertugas menangkap buronan koruptor, terutama yang kasusnya ditangani Kejaksaaan Agung, serta menyelamatkan aset negara yang diduga dilarikan mereka.

Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004 tanggal 17 Desember 2004 yang telah diperbarui dengan Keputusan Menko Polhukam nomor Kep-05/Menko/Polhukam/01/2009 tanggal 19 Januari 2009 dan beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga kini, TPK telah empat kali berganti ketua.

Karena itu, kata JAM Intel, menyatakan perpres itu tidak lain untuk menangkap buronan yang di luar negeri diantaranya kasus BLBI seperti Djoko Tjandra yang saat ini berada di Papua Nugini (PNG).

Djoko Tjandra berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG) pada 10 Juni 2009 menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Keberangkatannya itu, satu hari sebelum keluarnya putusan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kejaksaan terkait Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Keduanya oleh Mahkamah Agung (MA), masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor, memanggil Djoko Tjandra pada Selasa (16/6) dan Senin (22/6).
       
Namun dia mangkir, hingga dilayangkan kembali panggilan ketiga untuk Jumat (26/6/2009). 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024