Sekolah dilarang memungut biaya uang gedung

id SMP,Gunung Kidul

Sekolah dilarang memungut biaya uang gedung

Pelaksanaan verifikasi PPDB jalur zonasi di salah satu SMP negeri di Yogyakarta (ANTARA FOTO/Eka Arifa Rusqiyati)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang sekolah memungut biaya uang gedung, bila masih nekat memungut akan dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.
     
"Uang gedung untuk sekolah sudah tidak ada lagi," kata Kapala Disdikpora Gunung Kidul Bahron Rosyid di Gunung Kidul, Minggu.
     
Dia mengatakan uang yang dipungut seharusnya sukarela, dan tidak memaksa. Sekolah yang ingin menambah fasilitas bisa membuka sumbangan.
     
"Sumbangan tidak ditentukan besarannya, tergantung dengan kemampuan wali murid. Jangan sampai membebani karena dana BOS hanya untuk operasional sekolah," katanya.
     
Bahron mengatakan kalau ada sekolah melakukan praktik pungutan yang pertama akan dilakuka klarivikasi lalu jika benar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
     
"Untuk Aparatur SIpil Negara (ASN) ada sanksi ringan, sedang, berat tergantung nanti jenis pelanggarannya," katanya.
     
Dia mengatakan soal pengadaan seragam, pihaknya memberikan kebebasan kepada siswa.  Sekolah membebaskan orangtua siswa untuk membeli seragam dimana saja.
     
"Siswa yang benar-benar tidak mampu diperbolehkan tidak memakai seragam. Tidak mungkin juga sekolah akan diam jika ada hal seperti itu," katanya.
     
Kepala SMP Negeri 2 Wonosari Purwanta mengatakan pihaknya mengembalikan ke orang tua siswa masing-masing soal pengadaan seragam. Pada saat sosialisasi tata tertib mayoritas orang tua murid memesan ke koprasi sekolah.
     
"Kami memang menyiapkan pembangunan tetapi tidak ada kaitannya dengan PPDB," katanya.