Wajib pajak dan bumi bangunan di Yogyakarta diminta membayar pajak tepat waktu

id Pajak, PBB, jatuh tempo

Wajib pajak dan bumi bangunan di Yogyakarta  diminta membayar pajak tepat waktu

Ilustrasi. Bukti pembayaran PBB (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta mengingatkan seluruh wajib pajak bumi dan bangunan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo, terlebih jatuh tempo pada tahun ini tepat pada Minggu.
   
“Sebaiknya, wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya paling lambat pada Sabtu, 29 September agar tidak terkena denda karena jatuh tempo kebetulan jatuh pada Minggu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Senin.
   
Menurut dia, imbauan untuk membayar pajak lebih awal dari tanggal jatuh tempo tersebut ditujukan kepada wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta yang tidak memiliki fasilitas pembayaran melalui ATM BPD DIY selaku bank yang selama ini melayani pembayaran PBB di Yogyakarta.
   
Jika wajib pajak tidak memiliki fasilitas ATM BPD DIY dan hanya bisa melakukan pembayaran melalui fasilitas lain seperti BNI atau Kantor Pos, maka sebaiknya membayar lebih awal. “Membayar saat jatuh tempo bisa dikenai denda dua persen dari ketetapan pajak,” katanya.
   
Denda tersebut disebabkan BNI maupun Pos Indonesia harus melakukan kliring ke rekening PBB milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang berada di BPD DIY. “Jika dibayar pada Minggu, maka dari proses kliring baru bisa sampai pada Senin atau hari berikutnya. Artinya, wajib pajak sudah terlambat memenuhi kewajibannya,,” katanya. 
   
Kadri menyebutkan, BPKAD Kota Yogyakarta sudah rutin melakukan sosialisasi ke warga untuk melakukan pembayaran PBB jauh hari sebelum jatuh tempo. Namun, banyak wajib pajak yang masih senang memenuhi kewajibannya menjelang jatuh tempo.
   
Satu pekan menjelang jatuh tempo, realisasi pembayaran PBB di Kota Yogyakarta mencapai Rp53,5 miliar atau 77,07 persen dari target yang ditetapkan dari sekitar 94.500 wajib pajak.
   
“Sudah tidak ada lagi fasilitas pembayaran PBB secara ‘mobile’ di wilayah, meskipun program pembayaran PBB tiap Rabu masih ada tetapi tidak di semua wilayah,” kata Kadri. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024