LADK seluruh parpol Yogyakarta dinyatakan penuhi syarat

id kpu yogyakarta

LADK seluruh parpol Yogyakarta dinyatakan penuhi syarat

KPU Kota Yogyakarta (Foto jogja.antaranews.com)

    Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Laporan awal dana kampanye yang disampaikan seluruh partai politik di Kota Yogyakarta dinyatakan memenuhi syarat meskipun sebelumnya, sebanyak 15 dari 16 partai politik di Kota Yogyakarta harus melakukan perbaikan laporan.
    “Sebanyak 15 partai politik (parpo) yang harus melakukan perbaikan, semuanya sudah menyerahkan berkas perbaikan. Paling lambat kami terima pada Kamis (27/9),” kata Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Sri Surani di Yogyakarta, Jumat.
    KPU Kota Yogyakarta kemudian mengumumkan laporan awal dana kampanye tersebut melalui laman resmi KPU Kota Yogyakarta dan ditempel di papan pengumuman di kantor KPU setempat. 
    Berdasarkan hasil laporan awal dana kampanye yang diserahkan oleh seluruh partai politik, diketahui sebanyak enam parpol memiliki jumlah dana awal kampanye yang sama yaitu Rp100.000 dan menjadi nilai dana kampanye paling sedikit. Sedangkan parpol dengan jumlah dana awal kampanye terbanyak adalah PKS dengan dana Rp47 juta.
    “Semuanya adalah dana dari partai dalam bentuk uang dan tidak ada laporan awal dana kampanye dalam bentuk barang,” katanya.
    Sri Surani menyebut tidak ada partai politik di Kota Yogyakarta yang mendapat sanksi terkait penyerahan laporan awal dana kampanye. 
    “Karena seluruh partai politik sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat pada 23 September, meskipun ada 15 parpol yang harus melakukan perbaikan, namun parpol sudah memenuhi kewajibannya sehingga tidak ada yang mendapatkan sanksi,” katanya.
    Sebelumnya, sejumlah faktor yang menyebabkan parpol harus melakukan perbaikan terhadap LADK yang diserahkan di antaranya, parpol belum menyerahkan nomor pokok wajib pajak dari caleg, partai salah dalam mencantumkan periodisasi keuangan, kesalahan penulisan tanggal dari buku rekening, hingga buku rekening bank belum dilegalisasi.
    KPU Kota Yogyakarta kemudian akan berkoordinasi dengan KPU DIY untuk menyerahkan berita acara mengenai laporan awal dana kampanye dari partai politik.
    Pada awal Januari 2019, seluruh partai politik diminta menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Nominal maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima peserta pemilu dibatasi yaitu Rp2,5 miliar untuk sumbangan yang berasal dari perorangan dan Rp25 miliar untuk sumbangan dari kelompok atau lembaga. 
    “Terakhir, peserta pemilu diminta menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” katanya. 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024