KPU Yogyakarta imbau pemilih cek daftar pemilih

id Pemilih, hak pilih,KPU Yogyakarta

KPU Yogyakarta imbau pemilih cek daftar pemilih

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - KPU Kota Yogyakarta mengimbau seluruh warga negara yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 untuk mengecek ulang daftar pemilih guna memastikan nama mereka benar-benar sudah terdata sebagai pemilih.
   
“Bisa dicek secara langsung melalui laman yang sudah disediakan KPU yaitu di www.lindungihakpilihmu.go.id. Ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang memiliki hak pilih sudah terdata dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019,” kata Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Sri Surani di Yogyakarta, Senin.
   
Jika dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa pemilih belum terdata, maka pemilih bisa mengisi formulir yang ada di laman tersebut dan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan tempat tinggalnya. Begitu pula jika data pemilih dinyatakan ganda, maka harus segera melapor ke PPS setempat.
   
KPU Kota Yogyakarta memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi jika ditemukan data ganda antar TPS, kelurahan atau kecamatan, namun jika terjadi ganda dengan kabupaten lain di DIY, maka verifiaksi dilakukan KPU DIY, begitu pula jika terjadi ganda antar provinsi maka akan menjadi kewenangan KPU RI.
   
“Sudah ada kasus data ganda dengan kabupaten lain di DIY, maka KPU DIY yang akan melakukan verifikasi. Pada prinsipnya, akan dilakukan pencoretan terhadap salah satu data,” katanya.
   
 Selain membuka laman untuk pengecekan data pemilih, upaya yang dilakukan KPU dalam menjalankan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) juga ditempuh dengan membuka posko di 45 titik PPS, serta menyiapkan 14 posko keliling dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
   
“PPK akan melakukan pemantauan di lokasi yang dianggap rawan data pemilih, seperti asrama pelajar atau mahasiswa, panti asuhan, lembaga pemasyarakatan hingga rumah tahanan. Kami juga  membuka posko pengecekan daftar pemilih di dua kampus,” katanya.
   
GMHP, lanjut Sri Surani, akan dilaksanakan hingga 28 Oktober dan hasilnya akan ditetapkan pada 6 November sebagai daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua. Berdasarkan DPT hasil perbaikan tahap pertama, jumlah pemilih di Kota Yogyakarta ditetapkan sebanyak 299.229 pemilih. 
   
“Selama GMHP, masih dimungkinkan penambahan pemilih karena warga baru saja pindah kependudukan ke Kota Yogyakarta atau bahkan pengurangan pemilih karena pemilih meninggal dunia,” katanya. 
   
Sedangkan bagi mahasiswa atau pelajar yang berkeinginan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta bisa mengajukan permohonan pindah memilih menggunakan formulir A5 yang akan dilayani hingga H-30 Pemilu 2019. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024