Warga Galur tolak penambangan pasir Sungai Progo

id penambangan

Warga Galur tolak penambangan pasir Sungai Progo

Penolakan penambangan pasir di lahan pertanian di Desa Banaran, Kulon Progo. (Foto Mamiek/Antara)

     Kulon Progo, (Antaranews Jogja) - Puluhan warga Pedukuhan Bleberan, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, DIY, yang tergabung dalam Paguyuban Kismo Muncul menolak rencana PT Tri Karsa menambang pasir di lahan pasir di muara Sungai Progo.
   "Sampai kapan pun, kami tidak akan memperbolehkan mereka menambang di lahan kami. Kalau tetap nekat, kami akan ajukan ke PTUN karena lahan ini berstatus Letter C," kata Koordinator Paguyuban Kismo Muncul Jazil di Kulon Progo, Minggu.
   Ia  mengatakan, sudah mengirim surat keberatan penambangan pasir di wilayah Bleberan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Dinas Lingkungkan Hidup agar tidak mengeluarkan izin operasional, namun tidak ada tanggapan.
   "Kami itu selalu menolak penambangan pasir di wilayah Bleberan karena lahan tersebut statusnya Letter C. Kalau ditambang, nanti kami pencahariannya apa," kata Jazil.
   Dia mengatakan semua lahan Letter C milik anggota Paguyuban Kismo Muncul tidak akan diserahkan kepada pihak investor untuk ditambang karena lahan tersebut milik pribadi dan merupakan sumber pendapatan warga khususnya dari sektor pertanian.
   "Penambangan dengan menggunakan alat berat hanya akan merusak lingkungan dan lahan kami akan hilang selama-lamanya," katanya.
   Paguyuban Kismo Muncul tidak melarang PT Tri Karsa melakukan aktivitas penambangan asalkan tidak sampai melanggar apalagi menyentuh lahan Letter C milik warga.
   "Silakan kalau yang punya Letter C mengizinkan lahannya ditambang, tapi kalau di lapangan ternyata melanggar batas atau patok yang dulu sudah ada, maka kami akan menempuh jalur hukum. Prinsipnya warga tidak mau tinggal diam ketika lahan Letter C kami ditambang," katanya.
   Sementara Kuasa Hukum Penambang Joko Petrus Legowo, Bima Heri Nugraha meminta manajemen PT Tri Karsa untuk memberikan kompensasi jika dalam pengangkutan hasil tambang menggunakan ruas jalan dekat tanggul Sungai Progo. 
   "Pihak yang membangun jalan tersebut adalah Joko Petrus Legowo," katanya.
   Utusan PT Tri Karsa Krisna Dwi Panuju mengatakan dialog dengan warga belum mencapai keputusan atau solusi terakhir. Tapi setidaknya sudah ada langkah awal yang dapat ditindaklanjuti baik dengan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait sembari menggali lebih dalam aturan hukumnya.
    "Kami mendapat keputusan NJOP itu dari Balai Perijinan Terpadu Satu Pintu kami melihat ada batas-batas Letter C," katanya. 
   Proses pemasangan patok pembatas pada tahap awal berlangsung kondusif dan penambang tidak akan menggali lahan kecuali pengelola atau pemilik lahan memberikan persetujuan hitam di atas putih. 
   “Jadi kami tidak ingin mengambil haknya orang lain tanpa kesepakatan awal. Luas lahan yang akan ditambang 4,2 hektare," katanya. ***1***