Kulon Progo dapat alokasi JKN 242.080 jiwa

id Jaminan kesehatan nasional

Kulon Progo dapat alokasi JKN 242.080 jiwa

Jaminan Kesehatan Nasional (Foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat alokasi Jaminan Kesehatan Nasional bagi 242.080 jiwa bagi warga miskin.
   
Kasi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo Ika Dwi Wahyuning Kusuma Astuti di Kulon Progo, Kamis, mengatakan jumlah warga miskin di Kulon Progo sebanyak 227.000 jiwa.
     
"Alokasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kementerian Sosial melebihi jumlah warga miskin di Kulon Progo," kata Ika.
     
Ia mengatakan masyarakat miskin di Kulon Progo belum masuk ke data terpadu penanganan fakir miskin, sehingga diupayakan mendapat JKN.
     
Terkait, penyebab masih banyaknya warga miskin yang belum mendapat JKN, BPJS Kesehatan PBI dan Jemkesos, Ika menjelaskan mereka yang belum mendapat jaminan kesehatan, karena sebelumnya terdaftar dalam Jamkesmas. Kemudian, dulu belum menggunakan data terpadu penanganan fakir miskin, baru 2018, segala bantuan diarahkan kepada penanganan fakir miskin.
   
"Hal itu, terungkap pada akhir 2018. Saat ini, sedang proses untuk diverifikasi dan validasi datanya, baik data terpadu penanganan fakir miskin, penerima BPNT, dan KIS," katanya.
   
Menurut dia, tumpang tindihnya penerima JKN, KIS dan BPJS PBI karena menggunakan data lama, dan belum menggunakan data terpadu penanganan fakir miskin. Sehingga setiap warga yang mencari surat keterangan miskin (SKM), mendapat bantuan.
     
"Setelah mendapat kuota kesehatan, baru terbit data terpadu penanganan fakir miskin. Sehingga data terpadu penanganan fakir miskin hanya 227.000, sedangkan kuota dari Kemensos 242.080 jiwa," katanya.
   
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mengatakan data warga miskin atau kurang mampu di Kulon Progo sebanyak 64.000 jiwa, yang diikutsertakan dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 36.500 jiwa, dan pada 2019 akan ditambah 18.000 jiwa.
     
"Kami berharap warga miskin yang belum masuk dalam BPJS Kesehatan bisa minta rekomendasi ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak supaya mendapat jaminan Jamkesos dari Pemda DIY," kata Hamam.
     
Ia mengatakan Komisi IV juga meminta pemkab memberikan subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan kelas tiga sebesar Rp10 ribu perorang. Berdasarkan analisa kebutuhan anggaran, subsidi BPJS Kesehatan kelas tiga sebesr Rp2,5 miliar per tahun. Premi BPJS Kesehatan kelas tiga, yakni Rp23,5 ribu per orang per bulan.
     
Usulan Komisi IV DPRD Kulon Progo ini menindaklanjuti  Surat Edaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Nomor 440/189 tertanggal 7 Januari 2019 tentang Pelaksanaan Jamkesda yang berbeda dan akan diberlakukan mulai Februari.
     
"Artinya, warga miskin yang memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan mendiri tetap mendapat pelayanan kesehatan," katanya.
   
Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo Priyo Santoso meminta subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri segera dilaksanakan, maksimal melalui Anggaran Belanja Tambahan 2019.
     
"Kami akan segera membahas subsidi ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," katanya.