Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta menargetkan mampu menyelesaikan pembahasan dua dari total 11 raperda pada triwulan pertama 2019.
“Kedua raperda yang akan dibahas adalah kelembagaan Bank Jogja dan penyertaan modal untuk Bank Jogja,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Bambang, pembentukan panitia khusus untuk kedua raperda tersebut diharapkan sudah dapat ditetapkan pada akhir Januari.
“Apakah akan dibentuk panitia khusus (pansus) besar atau kecil, akan sangat tergantung dari hasil pembahasan di Badan Musyawarah atau dari pimpinan dewan. Namun, kecenderungannya adalah pembentukan pansus besar,” katanya.
Bapemperda sudah menyusun raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) berdasarkan skala prioritas pembahasan dengan harapan pembahasan bisa berjalan lebih efektif sehingga seluruh raperda dapat selesai dibahas pada 2019. “Setiap raperda maksimal dibahas dua bulan atau paling lama tiga bulan,” katanya.
Bambang menyebut, pada triwulan pertama 2019 memang hanya diputuskan untuk digunakan membahas dua raperda saja karena bersamaan dengan pansus pokok-pokok pikiran dewan serta pembahasan antara Bapemperda dengan tim eksekutif untuk revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pada triwulan pertama ini, kami melakukan pembahasan dengan tim ekesekutif untuk penyiapan tahap awal pengajuan revisi RTRW ke Gubernur DIY dan kementerian,” katanya.
Jika dibanding tahun lalu, maka jumlah raperda yang masuk dalam Propemperda 2019 berkurang hingga 50 persen. Pada tahun lalu, Bapemperda membahas 24 raperda.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana mengatakan, pengajuan revisi Perda RTRW perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu RTRW di tingkat DIY.
“Karena Perda RTRW di DIY berubah, maka kami pun harus melakukan penyesuaian. Selain itu, revisi ini pun dilakukan karena adanya perkembangan di Kota Yogyakarta itu sendiri,” katanya.
Meskipun demikian, Hari mengatakan, perubahan isi Perda RTRW tersebut tidak akan terlalu signifikan. “Tidak ada perubahan yang signifikan, hanya disesuaikan saja dengan DIY. Kami pun masih melakukan kajian atau peninjauan ulang terhadap Perda RTRW yang ada saat ini,” katanya.
Berita Lainnya
Indonesia raih dua sertifikat inskripsi warisan budaya dunia UNESCO
Jumat, 26 April 2024 5:57 Wib
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib
Daop 6 meminta maaf kedatangan KA terlambat imbas gangguan lokomotif
Rabu, 24 April 2024 18:07 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan budayawan ciptakan maskot Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 9:30 Wib
Konferensi internasional UIN perkenalkan Islam Indonesia yang toleran
Selasa, 23 April 2024 18:01 Wib
Dinkes Yogyakarta mengimbau masyarakat waspadai penularan flu singapura
Senin, 22 April 2024 23:39 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib