DPRD Yogyakarta targetkan bahas dua raperda triwulan pertama

id Dprd yogyakarta

DPRD Yogyakarta targetkan bahas dua raperda triwulan pertama

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta menargetkan mampu menyelesaikan pembahasan dua dari total 11 raperda pada triwulan pertama 2019.
   
“Kedua raperda yang akan dibahas adalah kelembagaan Bank Jogja dan penyertaan modal untuk Bank Jogja,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Selasa.
   
Menurut Bambang, pembentukan panitia khusus untuk kedua raperda tersebut diharapkan sudah dapat ditetapkan pada akhir Januari.
   
“Apakah akan dibentuk panitia khusus (pansus) besar atau kecil, akan sangat tergantung dari hasil pembahasan di Badan Musyawarah atau dari pimpinan dewan. Namun, kecenderungannya adalah pembentukan pansus besar,” katanya.
   
Bapemperda sudah menyusun raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) berdasarkan skala prioritas pembahasan dengan harapan pembahasan bisa berjalan lebih efektif sehingga seluruh raperda dapat selesai dibahas pada 2019. “Setiap raperda maksimal dibahas dua bulan atau paling lama tiga bulan,” katanya.
   
Bambang menyebut, pada triwulan pertama 2019 memang hanya diputuskan untuk digunakan membahas dua raperda saja karena bersamaan dengan pansus pokok-pokok pikiran dewan serta pembahasan antara Bapemperda dengan tim eksekutif untuk revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
   
“Pada triwulan pertama ini, kami melakukan pembahasan dengan tim ekesekutif untuk penyiapan tahap awal pengajuan revisi RTRW ke Gubernur DIY dan kementerian,” katanya.    
   
Jika dibanding tahun lalu, maka jumlah raperda yang masuk dalam Propemperda 2019 berkurang hingga 50 persen. Pada tahun lalu, Bapemperda membahas 24 raperda.
   
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana mengatakan, pengajuan revisi Perda RTRW perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu RTRW di tingkat DIY.
   
“Karena Perda RTRW di DIY berubah, maka kami pun harus melakukan penyesuaian. Selain itu, revisi ini pun dilakukan karena adanya perkembangan di Kota Yogyakarta itu sendiri,” katanya.
   
Meskipun demikian, Hari mengatakan, perubahan isi Perda RTRW tersebut tidak akan terlalu signifikan. “Tidak ada perubahan yang signifikan, hanya disesuaikan saja dengan DIY. Kami pun masih melakukan kajian atau peninjauan ulang terhadap Perda RTRW yang ada saat ini,” katanya. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024