Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta merencanakan melakukan perubahan terhadap besaran kuota zonasi dalam kota untuk penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
“Secara keseluruhan, aturan yang digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih tetap sama. Namun, dimungkinkan ada sedikit perubahan pada pembagian kuota zonasi dalam kota,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Asrori di Yogyakarta, Senin.
Pada PPDB tahun ajaran 2018/2019, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menerapkan kuota masing-masing 15 persen untuk jalur prestasi dalam Kota Yogyakarta, 75 persen jalur zonasi dalam kota berdasarkan jarak, dan masing-masing lima persen untuk jalur prestasi luar Kota Yogyakarta dan jalur khusus.
Namun demikian, pengaturan kuota yang diterapkan pada tahun lalu menyisakan sejumlah masalah yaitu munculnya “blank spot”. Siswa yang tidak bisa diterima di sekolah karena jarak tempat tinggalnya dengan sekolah cukup jauh.
Kondisi tersebut dipicu oleh persebaran lokasi SMP negeri di Kota Yogyakarta yang tidak merata. Sebagian besar SMP negeri berada di Yogyakarta bagian utara.
“Bahkan, ada satu kecamatan yang memiliki empat SMP negeri,” kata Budi.
Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dipikirkan aturan yang mampu mengurangi potensi “blank spot” namun tetap memberikan akses yang lebih banyak terhadap siswa yang tinggal tidak jauh dari sekolah serta mengakomodasi siswa berprestasi.
“Ada beberapa upaya yang bisa dipilih, salah satunya adalah menaikkan kuota untuk jalur prestasi dalam kota,” kata Budi yang masih enggan menyebut kuota siswa dari jalur prestasi dalam Kota Yogyakarta.
Sedangkan untuk penentuan zonasi, Budi mengatakan, masih akan mengacu pada jarak rukun warga (RW) tempat tinggal siswa ke sekolah yang dituju.
“Saya rasa, zonasi berdasarkan jarak RW tersebut masih cukup relevan karena Kota Yogyakarta tidak terlalu luas,” katanya.
Budi memastikan jika aturan dalam PPDB yang akan diterapkan masih tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 yaitu 90 persen dari jalur zonasi, lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen dari perpindahan tugas orang tua atau wali siswa.
“Untuk aturan teknis yang lebih jelas, akan diputuskan dalam waktu secepatnya untuk kemudian disosialisasikan ke masyarakat, meksipun batas maksimal penetapan aturan PPDB di daerah adalah satu bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran,” katanya.
Berita Lainnya
Satuan pendidikan Indonesia diminta perhatikan siswa kondisi khusus
Jumat, 26 April 2024 3:13 Wib
Merosot, siswa Kurikulum Merdeka diterima SNBP
Jumat, 19 April 2024 9:59 Wib
Metode gasing menciptakan hubungan erat guru-siswa di Indonesia
Minggu, 7 April 2024 12:18 Wib
Perubahan jadwal OSN 2024 diumumkan, Genza Education beri dukungan penuh untuk siswa di seluruh Indonesia
Kamis, 4 April 2024 13:32 Wib
Pelajar miskin wajib diterima PPDB 2024
Rabu, 3 April 2024 2:07 Wib
40.164 sekolah di Indonesia miliki pelajar berkebutuhan khusus
Senin, 1 April 2024 18:56 Wib
Pelajar Sekolah Cikal rebut tiga medali emas di "Moose Game" 2024
Senin, 1 April 2024 11:29 Wib
Universitas harus memberi afirmasi siswa disabilitas di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 6:30 Wib