Legislator dorong pemanfaatan dana kelurahan ciptakan lapangan kerja

id Dana kelurahan

Legislator dorong pemanfaatan dana kelurahan ciptakan lapangan kerja

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendorong pemanfaatan dana kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menjadi stimulan anggaran untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.

"Dengan anggaran ini kita harapkan dapat mendukung APBD yang ada untuk menciptakan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan tentu saja arahnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata politisi muda PDIP Eko Suwanto saat Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi palaksanaan Dana Kelurahan dan Dana Desa 2019 di Gedung DPRD DIY, Rabu (13/3).

Eko mengatakan saat ini di Kota Yogyakarta, sebanyak 45  kelurahan mendapatkan kucuran dana kelurahan tersebut dengan besaran masing-masing Rp352.941.000. "Sedangkan di Kulonprogo ada satu kelurahan yang mendapatkan dana itu," kata dia.

Menurut dia, sesuai Permendagri nomor 130 Tahun 2018 Dana Kelurahan dana yang cukup besar itu dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. 

"Kita rekomendasikan Pemda DIY koordinasikan Pemkot Yogyakarta dan Pemda Kulonprogo untuk melakukan percepatan pembahasan dan pelaksanaan dana kelurahan," kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY ini.

Menurut dia,  dana kelurahan harus disosialisasikan secara jelas, baik, dan meluas kepada masyarakat. Dengan demikian semangat pemerintah untuk meningkatkan partipisasi masyarakat dalam pembangunan bisa tercapai. 

Tidak hanya itu, dengan semangat pemberdayaan yang dilakukan, menurut Eko, semestinya program pembangunan di kelurahan juga bisa melibatkan warga kelurahan.

"Pengerjaan program dari dana kelurahan ini bisa dilakukan warga setempat. Ini sangat penting untuk memastikan dana kelurahan mengalir tetap dikelurahan setempat agar pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pentingnya dana kekurahan untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mengurangi kemiskinan. Untuk itu, pemda DIY dan  juga Pemerintah Kota Yogyakarta hendaknya berkoordinasi sehingga pelaksaan program bisa sesuai dengan tujuan.

"Pemda DIY melalui Biro Tata Pemerintahan agar melakukan pembinaan terhadap lurah dan juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tentang dana kelurahan baik dari aspek tata kelola keuangannya maupun dari aspek perencanaan program kegiatan yang akan disusun," ulas Eko Suwanto yang maju sebagai Caleg DPRD DIY Nomor Urut 1 Dapil Kota Yogyakarta ini.

Eko menambahkan selain dana kelurahan yang keluar di tahun anggaran 2019, pelaksaan dana desa juga menjadi perhatian penting. Hal ini juga berkaitan dengan semangat anggaran yang memang menekankan pendekatan manfaat. 

Ia menyebutkan selain dana sejumlah Rp15.882.235 untuk 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta dan Rp352.941.000 untuk kelurahan Wates, pemerintah juga meluncurkan dana desa Rp98.359.905.000 untuk 75 desa di Bantul, Rp90.337.907.000 untuk 87 desa di Kulonprogo, Rp136.052.137.000 di 144 desa se-Gunung Kidul dan Rp99.035.176.000 untuk 86 Desa di Sleman.  

"Pembangunan berbasis kelurahan dan desa juga harus melibatkan partisipasi masyarakata desa secara luas. Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap tahapan mulai penyusunan hingga pengalokasiannya. Kita harap dalam melaksanalan dana kelurahan dan desa juga kedepankan aspek kehati-hatian dan melaksanakannya sesuai peraturan yang ada untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujar Alumni MEP UGM ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Bina Kelurahan dan Kecamatan  Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY  Wahyu Nugroho mengatakan dana kelurahan dan dana desa diharapkan bisa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan.