PPDB SMP 2019 berikan kuota khusus untuk bibit unggul sekolah

id PPDB

PPDB SMP 2019 berikan kuota khusus untuk bibit unggul sekolah

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budhi Asrori (kiri) sedang memberikan informasi tentang mekanisme PPDB tahun ajaran 2019/2020 (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan memberikan kuota untuk siswa yang masuk dalam kategori bibit unggul sekolah pada penerimaan peserta didik baru jenjang SMP tahun ajaran 2019/2020 yaitu sebesar 10 persen.

“Ini adalah kuota yang baru kami munculkan tahun ini karena kami ingin memberikan penghargaan khusus terhadap proses selama siswa belajar di SD,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Senin.

Melalui alokasi kuota bibit unggul tersebut, setiap SD bisa mengajukan maksimal 10 persen dari siswanya yang dinilai berprestasi selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di SD yang dibuktikan dengan nilai lima mata pelajaran sejak kelas 4 hingga kelas 6, yaitu Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Namun demikian, calon siswa yang akan diajukan untuk bisa mendaftar sebagai bibit unggul tersebut hanya warga Kota Yogyakarta saja karena kuota tersebut menjadi bagian dari total 90 persen alokasi kuota untuk kategori zonasi dalam kota.

Total kursi yang disiapkan untuk kuota bibit unggul tersebut mencapai 346 siswa. “Pendaftaran bibit unggul ini dibuka lebih awal. Siswa bisa memilih tiga sekolah. Jika diterima, maka mereka tidak lagi bisa mengikuti seleksi PPDB. Tetapi jika tidak diterima, maka siswa bisa mengikuti seleksi PPDB dari jalur lain seperti zonasi wilayah, prestasi atau ekonomi tidak mampu,” katanya.

Secara keseluruhan, Budi mengatakan, mekanisme PPDB SMP tahun ajaran 2019/2020 yang diterapkan di Kota Yogyakarta tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yaitu menerapkan jalur zonasi sebanyak 90 persen dari daya tampung sekolah, lima persen jalur prestasi, dan lima persen jalur kepindahan orang tua.

Di Kota Yogyakarta, alokasi kuota 90 persen tersebut kemudian dibagi menjadi empat zonasi yaitu bibit unggul 10 persen, zonasi wilayah atau berdasarkan jarak 30 persen, zonasi mutu atau nilai USBN, dan ekonomi tidak mampu atau warga yang masuk dalam program keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS).

“Sedangkan sisanya 10 persen dibagi menjadi penduduk luar daerah lima persen dan mutasi orang tua atau kemaslahatan guru lima persen,” katanya.

Khusus untuk zonasi wilayah juga sudah memperhitungkan dua persen alokasi kursi untuk penyandang disabilitas atau sebanyak 69 siswa. Jumlah tersebut sesuai dengan data siswa penyandang disabilitas yang duduk di kelas 6 SD.

Sementara itu, total daya tampung SMP Negeri di Kota Yogyakarta untuk PPDB tahun ini mencapai 3.462 atau kurang dari 50 persen dari jumlah siswa SD di Kota Yogyakarta yang akan lulus tahun ini yaitu 7.342 siswa.

“Tidak semua siswa bisa ditampung di sekolah negeri. Dan pada PPDB tahun ini diharapkan tidak lagi muncul permasalahan terkait ‘blank spot’. Setidaknya bisa diminimalisasi,” katanya.

Permasalahan “blank spot” yang muncul tahun lalu disebabkan persebaran SMP negeri di Kota Yogyakarta tidak merata yaitu lebih banyak berada di bagian utara sebanyak 11 sekolah dengan daya tampung sekitar 2.400 kursi. Sedangkan di selatan hanya ada lima sekolah dengan daya tampung 950 siswa.

Pada tahun lalu, Kota Yogyakarta menerapkan sistem PPDB berdasarkan zonasi jarak yaitu 75 persen, 15 persen prestasi atau nilai USBN dan sisanya adalah siswa luar kota lima persen dan lima persen untuk mutasi orang tua.

Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Rochmat mengatakan, dimungkinkan terdapat perbedaan kualitas siswa bibit unggul antar SD. “Itu memang dimungkinkan terjadi. Namun, kami tetap memberikan kesempatan agar proses selama mereka belajar di SD tersebut mendapat penghargaan. Bukan semata-mata nilai ujian saja,” katanya. ***3***

 

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024