12 TPS di Bantul laksanakan PSU, sediakan doorprize bagi pemilih

id Pemilu ulang

12 TPS di Bantul laksanakan PSU, sediakan doorprize bagi pemilih

TPS 051 Desa Gilangharjo Kec Pandak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSL) (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Sebanyak 12 tempat pemungutan suara di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, serentak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dan dua TPS melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan pada 27 April.

"Hari ini 12 TPS melaksanakan PSU dan dua TPS melaksanakan PSL, untuk PSL ada di TPS Desa Tamantirto (Kasihan) dan Desa Panggungharjo (Sewon)," kata Komisioner KPU Bantul Arif Widayanto saat memantau PSU di salah satu TPS, Sabtu.

12 TPS yang melaksanakan PSU dan dua TPS melaksanakan PSL tersebar di sembilan kecamatan, sebelumnya KPU Bantul merencanakan ada 11 TPS yang akan PSU, namun ada tambahan rekomendasi satu yaitu di TPS 20 Desa Srigading Sanden.

Menurut dia, dalam melaksanakan PSU maupun PSL tersebut, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diberi kewenangan untuk mengonsep atau desain TPS, bahkan ada TPS yang menyediakan hadiah atau doorprize bagi pemilih.

Informasi yang diterima dari KPU Bantul, TPS yang petugas KPPS menyediakan doorprize yaitu TPS 02 Kanutan Desa Sumbermulyo Bambanglipuro dan TPS 019 Desa Gilangharjo Pandak. KPU Bantul pun memberi apresiasi atas upaya petugas itu.

"Berarti ini adalah bentuk kepedulian dari warga masyarakat khususnya dalam hal menyemarakkan pesta demokrasi. Tentu kita yakin bahwa proses demokrasi itu tidak selalu menegangkan, tapi proses demokrasi menjadi sesuatu hal yang menyenangkan," katanya.

Terkait dengan tingkat partisipasi pemilih pada pelaksanaan PSU di 12 TPS dan PSL di dua TPS tersebut, pihaknya saat itu belum bisa mengetahui karena masih menunggu proses pemungutan suara yang dilanjutkan dengan penghitungan suara di tingkat TPS.

Dia menjelaskan, terkait dengan faktor penyebab diadakan PSU di 12 TPS dikarenakan kesalahan administrasi seperti adanya pemilih yang secara aturan seharusnya tidak bisa memilih di TPS itu, namun menggunakan hak pilih dengan mendapat beberapa surat suara.

"Persoalannya ketika ada pemilih yang seharusnya tidak menggunakan hak pilih, namun yang bersangkutan tetap memilih, sehingga proses ini harus diluruskan dengan cara adanya PSU pada setiap jenis surat suara," katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan upah atau honor bagi petugas KPPS di TPS yang melaksanakan PSU dan PSL, Arif mengatakan akan diberikan sesuai besaran yang ditetapkan dalam undang-undang.

"Ada honor, kita berikan utuh dengan mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan undang-undang, artinya kita masih mengacu pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang lama, jadi untuk PSU dan PSL tetap ada honor," katanya.