Seorang narapidana Rutan Bantul memperoleh remisi khusus Natal

id Remisi Rutan Bantul,remisi natal 2019,rutan bantul yogyakarta

Seorang narapidana Rutan Bantul memperoleh remisi khusus Natal

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pajangan Bantul Joko Soleh Sutopo menyerahkan remisi khusus Natal kepada narapidana (Foto Humas Rutan Bantul)

Bantul (ANTARA) - Seorang narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara Klas II B Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada momen perayaan Natal 2019.

"Ada satu narapidana (yang mendapat remisi khusus)," kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pajangan Bantul Joko Soleh Sutopo saat dihubungi di Bantul, Rabu.

Seorang narapidana tersebut adalah Abraham Pangihutan, terpidana kasus narkotika yang mendapat vonis kurungan penjara selama satu tahun empat bulan.

Narapidana tersebut mendapat pengurangan masa tahanan bertepatan dengan hari keagamaan umat Nasrani ini selama 15 hari, namun tidak langsung bebas, karena masih menjalani sisa hukuman penjara.

"Hari ini (25 Desember) remisi diserahkan di Kantor (Rutan Bantul). Tapi yang (penyerahan remisi khusus) se-DIY dipusatkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Yogyakarta," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, narapidana dapat memperoleh remisi tersebut karena memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya telah menjalani masa hukuman penjara minimal selama enam bulan serta berkelakuan baik.

Dia mengatakan, warga binaan Rutan Bantul yang beragama Nasrani lebih dari satu orang, namun yang memperoleh remisi Natal satu orang, karena yang telah memenuhi syarat mendapat remisi baru satu orang.

"Warga binaan yang lainnya masih tahanan dan yang satu belum memenuhi syarat yaitu minimal menjalani (kurungan) enam bulan," katanya.