Disdukcapil Yogyakarta: Pemegang surat keterangan kependudukan bisa cetak KTP-e

id e-ktp,surat keterangan,cetak,blanko

Disdukcapil Yogyakarta: Pemegang surat keterangan kependudukan bisa cetak KTP-e

Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemegang surat keterangan kependudukan di Kota Yogyakarta sudah bisa mencetak KTP-e di kecamatan sesuai domisili setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat memperoleh tambahan blanko KTP-e sebanyak 4.000 lembar.

"Silakan datang ke kecamatan untuk mengganti surat keterangan kependudukan dengan KTP-e. Kami akan distribusikan blanko KTP-e ini ke kecamatan mulai awal pekan depan," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pemilik surat keterangan kependudukan harus datang langsung ke kecamatan untuk melakukan pencetakan KTP-e.

Bram menambahkan, blanko KTP-e sebanyak 4.000 keping tersebut merupakan pengadaan baru di tahun anggaran 2020 oleh pemerintah pusat dan jumlahnya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penggantian surat keterangan kependudukan yang sudah diterbitkan sebelumnya, sekitar 3.500 surat keterangan.

"Sebelumnya, kami mengajukan kebutuhan sekitar 6.000 blanko KTP-e tetapi diberi 4.000 blanko. Jika nanti persediaan menipis, maka akan kami ajukan kebutuhan lagi ke pusat," ucapnya.

Pada akhir 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sempat memberlakukan kebijakan pencetakan KTP-e secara terbatas karena jumlah persediaan blanko KTP-e yang juga terbatas. Pencetakan KTP-e diprioritaskan untuk wajib KTP baru atau warga yang baru berusia 17 tahun.

"Sedangkan untuk penggantian KTP-e karena rusak, hilang atau perubahan status untuk sementara masih diberikan surat keterangan. Karena saat ini jumlah blanko sudah mencukupi, maka pencetakan KTP-e sudah tidak dilakukan secara terbatas,” katanya.

Ia berharap, distribusi blanko KTP-e pada tahun anggaran 2020 dari pemerintah pusat berjalan lancar sehingga tidak terjadi keterbatasan persediaan blanko di daerah.

"Untuk daerah yang memiliki anggaran cukup, maka bisa memberikan hibah ke pusat untuk memperoleh blanko KTP-e. Tetapi, untuk Kota Yogyakarta tidak mengajukan hibah karena anggaran 2020 sudah ditetapkan. Jika memang anggarannya memungkinkan dan sangat dibutuhkan, maka bisa dilakukan melalui anggaran perubahan," tuturnya.

Meskipun demikian, Bram berharap, kebutuhan blanko KTP-e di Kota Yogyakarta cukup dipenuhi dari hasil pengajuan permohonan kebutuhan ke pemerintah pusat saja sehingga tidak perlu mengeluarkan anggaran dari APBD Kota Yogyakarta.

"Jumlah perekaman data kependudukan di Kota Yogyakarta juga sudah cukup tinggi mencapai sekitar 99,4 persen. Sisanya 0,6 persen dimungkinkan adalah warga yang sudah tidak lagi berada di Kota Yogyakarta atau wajib KTP baru," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024