Polres Pekalongan Kota mengamankan benda diduga bom rakitan

id Polres Pekalongan Kota, bom

Polres Pekalongan Kota mengamankan benda diduga bom rakitan

Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez bersama anggota tim penjinak bom Brimob Polda Jateng mengamankan sebuah benda yang diduga bom rakitan. (Foto: Kutnadi)

Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengamankan sebuah benda mencurigakan yang diduga berupa bom rakitan di lokasi anjungan tunai mandiri (ATM) dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kertijayan, Kecamatan Buaran, Rabu (22/1).

Informasi yang dihimpun, di Pekalongan, Rabu, menyebutkan penemuan benda mencurigakan yang diduga berisi bom rakitan ini sempat menggegerkan warga yang berada di sekitar tersebut sehingga kasus itu dilaporkan pada Polres Pekalongan.

Anggota kepolisian pun kemudian langsung mendatangi lokasi penemuan benda mencurigakan tersebut yang berada di dekat ATM yang ada di komplek SPBU Kertijayan.

Dalam waktu yang hampir bersamaan tim anggota penjinak bom (jibom) Detasemen Gegana Satuan Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jateng juga langsung mengamankan benda mencurigakan tersebut.

Saat akan melakukan evakuasi barang yang mencurigakan itu, anggota kepolisian maupun tim Jibom Detasemen Brimob menyuruh warga menjauh dari kolasi penemuan yang diduga bom rakitan itu.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan bahwa barang mencurigakan yang dikemas dalam kardus tersebut ternyata hanya berisi benda-benda untuk mengecor bangunan yaitu lempengan besi.

"Tidak ditemukan paku maupun bahan peledaknya. Kami terjunkan anggota Satreskrim untuk mengungkap kasus itu," ujarnya.

Ia mengatakan berdasar fisik barang yang ditemukan memang menyerupai bom rakitan karena ada timer analog yang berdetak dan rangkaian lilitan kabel, serta lempengan pipa sepanjang sekitar 40 centimeter dan ketebalan 5 cm.

"Akan tetapi, di dalamnya hanya berisi lempengan besi. Ini memang teror sehingga kasus ini kami lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu," tuturnya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024