Kemendagri menggelar Rakornas Damkar dalam rangka HUT Damkar 101

id Rakornas Damkar,pemadam kebakaran

Kemendagri menggelar Rakornas Damkar dalam rangka HUT Damkar 101

Rapat Koordinasi Nasional Pemadam Kebakaran oleh Kemendagri dan Pemkab Bantul dalam rangka HUT Damkar ke-101 di Yogyakarta. (Foto. Dokumen Damkar BPBD Bantul)

Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pemadam Kebakaran yang dihadiri pimpinan pemadam kebakaran seluruh Indonesia.

Rakornas Damkar yang digelar di salah satu hotel Yogyakarta, Sabtu, tersebut dalam rangka HUT Damkar ke-101 dengan mengusung Tema Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang Unggul Guna Terwujudnya Perlindungan Masyarakat Menuju Indonesia Maju.

"Rakornas bertujuan untuk meningkatkan peran pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membangun konstruksi kebijakan peningkatan kualitas penyelenggaraan sub urusan kebakaran," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo saat pembukaan Rakornas.

Eko Subowo menjelaskan bahwa tema HUT Damkar ini sejalan dengan visi misi pemerintah maupun visi misi pemadam kebakaran internasional, yakni To Prevent Fires, Safe Property and Lives melalui layanan pencegahan serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang dilakukan secara profesional dan terlatih.



"Terkait dengan pendanaan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dalam peraturan ini nomenklatur program penanggulangan kebakaran sudah diwadahi baik untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal ZA mengatakan dalam rangka menata kelembagaan damkar di daerah, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota.

"Dengan ditetapkannya Permendagri ini selambatnya satu tahun setelah diundangkan diharapkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan," kata Safrizal.

Dia menjelaskan bahwa pada HUT Damkar ke 101 ini menjadi momentum yang baik dalam menetapkan Relawan Kebakaran (Redkar) sebagai organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.

Tujuan utama Redkar untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran. Selain itu diharapkan dapat menciptakan sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan masyarakat, dan meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran, katanya.*