KPU Gunung Kidul verifikasi faktual berkas dukungan calon independen

id Pilkada Serentak 2020,KPU Gunung Kidul

KPU Gunung Kidul verifikasi faktual berkas dukungan calon independen

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan verifikasi faktual kekurangan berkas dokumen dukungan bakal calon pasangan perseorangan peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan sesuai dengan hasil pleno verifikasi faktual berkas dukungan, belum ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan sebanyak 45.443 pendukung.

Pasangan Anton Supriyadi-Suparno diminta melakukan perbaikan minimal 37.278 pendukung. Selanjutnya, pasangan Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati diminta menyerahkan berkas perbaikan paling sedikit 48.020 pendukung.

"Masing-masing tim sukses sudah menyerahkan kekurangan dokumen. Saat ini, kami masih melakukan pengecekan. Semoga hari ini selesai semua, sehingga bisa segera diputuskan," kata Ahmadi.

Ia mengatakan berdasarkan laporan, pasangan Anton-Suparno menyerahkan sebanyak 40.349 pendukung, sedangkan pasangan Kelick-Yayuk menyerahkan sebanyak 51.021 pendukung. Kedua pasangan menyerahkan berkas perbaikan di hari terakhir ini.

Dari sisi jumlah sudah melebihi ketentuan dari dua kali kekurangan, hanya saja, kata dia, berkas harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kesesuaian jumlah hingga kelengkapan berkas. Di dalam pengecekan kelengkapan berkas dukungan harus memenuhi ketentuan. Namun, apabila kurang dari syarat maka bisa digugurkan.

"Yang diserahkan melebihi dari ketentuan, tapi saat dicek minimal harus memenuhi syarat. Untuk Anton-Suparno minimal 37.278 pendukung dan pasangan Kelick-Yayuk sebanyak 48.020 pendukung,” katanya.

Ahmadi mengatakan, apabila berkas perbaikan memenuhi syarat dua kali kekurangan maka tahapan akan dilanjutkan ke verifikasi administrasi. Di tahapan ini, masing-masing pasangan harus bisa memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 45.443 pendukung.

“Mereka sudah memiliki modal awal dari hasil verifikasi faktual. Nantinya yang memenuhi syarat di verifikasi administrasi perbaikan akan diakumulasikan, jika memenuhi 45.443 pendukung maka bisa lanjut ke verifikasi faktual. Namun kalau tidak, maka akan gugur,” katanya.

Hal tak jauh berbeda juga berlaku pada saat verifikasi faktual perbaikan. Ini dikarenakan syarat minimal dukungan harus terpenuhi apabila ingin maju sebagai calon kepala daerah. “Di tahapan ini, petugas tidak datang ke rumah masing-masing pendukung, tapi tim dari bakal pasangan calon harus mengumpulkan pendukung di satu lokasi kemudian dilakukan diverifikasi," katanya.

Sementara itu, Bakal calon wakil bupati dari jalur independen, Suparno mengatakan dirinya bersama pasangannya Anton Supriyadi mengaku masih berusaha untuk memenuhi syarat untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah.

"Kami sudah melengkapi berkas kekurangannya ke KPU Gunung Kidul. Kami menunggu hasilnya, mudah-mudahan semua lancar dan bisa maju sebagai calon,” harapnya.