Bupati Sleman sidak kedisiplinan penggunaan masker

id Bupati Sleman sidak masker,Bupati Sleman,Sidak masker,Kabupaten Sleman,Disiplin masker,Satpol PP Sleman,COVID-19,Protoko

Bupati Sleman sidak kedisiplinan penggunaan masker

Bupati Sleman Sri Purnomo saat melakukan sidak pemakaian masker di salah satu OPD. Foto Antara HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo bersama Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Arip Pramana dan jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedisiplinan memakai masker di instansi pemerintah daerah setempat dan masyarakat umum, Kamis.

Sidak masker tersebut menyasar sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT), Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selain ke OPD, kegiatan tersebut juga menyasar masyarakat yang beraktivitas di Lapangan Denggung, Sleman.

Bupati Sleman mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan ASN dan masyarakat umum untuk selalu memakai masker di tempat umum.

Selain itu kegiatan ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar membiasakan diri untuk selalu menerapkan kebiasaan baru demi mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di Kabupaten Sleman.

'ASN harus mampu menjadi teladan untuk menerapkan kebiasaan baru dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sutriyanta mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penegakan Perbup Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam kegiatan tersebut setidaknya ada tiga orang yang terjaring sidak masker, dan seluruhnya merupakan masyarakat yang berada di sekitar Lapangan Denggung. Sanksi yang diberikan pun beragam, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila, serta menyapu.

"Sanksi ada beberapa macam. Di antaranya sanksi sosial termasuk menyapu, sanksi olahraga, push up dan lainnya. Lalu ada sanksi bela negara termasuk membaca Pancasila dan menyanyikan lagu wajib," katanya.

Ia mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tersebut mengacu pada poin-poin yang tercantum dalam Perbup Sleman Nomor 37.1. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker, terlebih di tempat umum.

"Kami berharap tidak perlu lagi ada sanksi seperti ini. Harapan kita masyarakat semua sadar tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum, salah satunya dengan selalu memakai masker," katanya.
Salah satu masyarakat yang mendapat sanksi menyapu karena kedapatan tidak memakai masker saat dilakukan sidak di Lapangan Denggung. Foto Antara HO-Humas Pemkab Sleman

Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan pada 10 September terdapat tambahan 19 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Sleman.

"Hasil uji laboratorium pada hari ini diperoleh hasil ada sebanyak 19 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, dan untuk kasus pasien yang sembuh di Kabupaten Sleman tercatat ada sebanyak dua pasien," katanya.*
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024