Pemkab Bantul melakukan pendataan penerima vaksinasi COVID-19 tahap dua

id Vaksin COVID-19

Pemkab Bantul melakukan pendataan penerima vaksinasi COVID-19 tahap dua

Vaksin Sinovac yang diterima Dinkes Bantul, DIY untuk vaksinasi COVID-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan beberapa waktu lalu (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Vaksinasi COVID-19 tahap kedua bagi tenaga pelayanan publik di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini dalam proses pendataan penerima suntikan vaksin Sinovac tersebut.

"Untuk vaksinasi tahap kedua kita baru tahap pendataan dan sudah ada sekitar 28 ribuan, namun itu masih berproses, sambil kita nunggu droping vaksin untuk pelaksanaanya," kata Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharjo di Bantul, Jumat.

Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap pertama sudah diberikan kepada para tenaga kesehatan se-Bantul yang memenuhi kriteria menerima suntik vaksin itu, kemudian tahap kedua pelayan publik baik pelayanan kantor pemerintah, kantor swasta seperti bank dan sejenisnya.

"Yang tahap pertama hampir selesai, kalau suntikan dosis pertama untuk para tenaga kesehatan sudah selesai semua, tinggal dosis kedua karena disuntikkan 14 hari setelah dosis pertama, namanya sudah ada tinggal nyambung," katanya.

Dia mengatakan pendataan pelayan publik untuk vaksinasi COVID-19 ini dilaksanakan oleh instansi terkait, misalnya pada sektor transportasi publik oleh Dinas Perhubungan, kemudian sektor perdagangan oleh Dinas Perdagangan dan lain sebagainya.

"Data nanti siap sesuai 'by name', sesuai kriteria pendataan, dan mudah-mudahan sebelum pertengahan Maret sudah mulai, intinya kita siap kapanpun, toh ini nakes sudah selesai tinggal dosis kedua, jadi beberapa hari setelah selesai kita lanjut ke pelayan publik," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santosa mengatakan data penerima vaksin sinovac tahap dua bagi pelayan publik sampai saat ini juga masih berproses, karena data masih terus bertambah terutama dari unsur TNI dan kepolisian masih terus berkembang.

"Kemudian sopir dan pedagang belum fiks, jadi pelayan publik mulai dari pelayanan kantor pemerintah, kantor swasta seperti bank dan sejenisnya, kemudian di perdagangan ada pedagang, pelayan toko dan sebagainya, termasuk tukang parkir itu masuk pelayan publik," katanya.

Dia menjelaskan, untuk tukang parkir dan sopir angkutan pendataan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan. "Jadi pendataan untuk masing-masing kelompok ada di bawah OPD yang menangani, misal pedagang pasar itu Dinas Perdagangan," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024