Bantul (ANTARA) - Vaksinasi COVID-19 tahap kedua bagi tenaga pelayanan publik di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini dalam proses pendataan penerima suntikan vaksin Sinovac tersebut.
"Untuk vaksinasi tahap kedua kita baru tahap pendataan dan sudah ada sekitar 28 ribuan, namun itu masih berproses, sambil kita nunggu droping vaksin untuk pelaksanaanya," kata Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharjo di Bantul, Jumat.
Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap pertama sudah diberikan kepada para tenaga kesehatan se-Bantul yang memenuhi kriteria menerima suntik vaksin itu, kemudian tahap kedua pelayan publik baik pelayanan kantor pemerintah, kantor swasta seperti bank dan sejenisnya.
"Yang tahap pertama hampir selesai, kalau suntikan dosis pertama untuk para tenaga kesehatan sudah selesai semua, tinggal dosis kedua karena disuntikkan 14 hari setelah dosis pertama, namanya sudah ada tinggal nyambung," katanya.
Dia mengatakan pendataan pelayan publik untuk vaksinasi COVID-19 ini dilaksanakan oleh instansi terkait, misalnya pada sektor transportasi publik oleh Dinas Perhubungan, kemudian sektor perdagangan oleh Dinas Perdagangan dan lain sebagainya.
"Data nanti siap sesuai 'by name', sesuai kriteria pendataan, dan mudah-mudahan sebelum pertengahan Maret sudah mulai, intinya kita siap kapanpun, toh ini nakes sudah selesai tinggal dosis kedua, jadi beberapa hari setelah selesai kita lanjut ke pelayan publik," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santosa mengatakan data penerima vaksin sinovac tahap dua bagi pelayan publik sampai saat ini juga masih berproses, karena data masih terus bertambah terutama dari unsur TNI dan kepolisian masih terus berkembang.
"Kemudian sopir dan pedagang belum fiks, jadi pelayan publik mulai dari pelayanan kantor pemerintah, kantor swasta seperti bank dan sejenisnya, kemudian di perdagangan ada pedagang, pelayan toko dan sebagainya, termasuk tukang parkir itu masuk pelayan publik," katanya.
Dia menjelaskan, untuk tukang parkir dan sopir angkutan pendataan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan. "Jadi pendataan untuk masing-masing kelompok ada di bawah OPD yang menangani, misal pedagang pasar itu Dinas Perdagangan," katanya.
Berita Lainnya
Tjandra Yoga Aditama meraih rekor MURI penulis COVID-19 terbanyak
Selasa, 9 April 2024 12:36 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 di Indonesia berakhir
Senin, 1 April 2024 18:54 Wib
Pandemi COVID-19 momentum hadapi virus X di Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 4:57 Wib
Bahaya pneumonia dan COVID-19 pada bayi
Senin, 12 Februari 2024 23:08 Wib
KBS berinovasi pascapandemi COVID-19 dongkrak wisatawan
Minggu, 11 Februari 2024 16:58 Wib
Guru Besar UGM sebut AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:42 Wib
Peneliti UGM: Limbah rumah tangga dapat untuk deteksi COVID-19
Selasa, 30 Januari 2024 21:25 Wib
Akibat COVID-19, WNI "overstay" di Jepang meninggal dunia
Jumat, 26 Januari 2024 6:45 Wib