Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa penutupan sementara sejumlah pasar tradisional yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok hingga 25 Juli sesuai aturan perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat.
"Kami berpedoman pada Instruksi Mendagri terkait PPKM dan nanti pasti akan ada surat edaran yang dikeluarkan terkait aturan perpanjangan penutupan sementara di sejumlah pasar tradisional," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Rabu.
Sebelumnya, lima dari 30 pasar tradisional di Kota Yogyakarta yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok diminta tutup sementara pada 8-20 Juli atau selama PPKM diterapkan.
Kelima pasar tradisional yang terdampak aturan PPKM tersebut adalah Pasar Beringharjo Barat termasuk UPT Pusat Bisnis yang menjual fesyen dan suvenir, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Klitikan Pakuncen yang menjual barang unik dan barang bekas, Pasar Sepeda Tunjung Sari, serta Pasar Ciptomulyo yang menjual kebutuhan dekorasi taman.
Perpanjangan aturan penutupan sementara tersebut juga berlaku untuk luberan pedagang yang kerap terjadi di berbagai pasar tradisional seperti di Pasar Kranggan, Pasar Kotagede, Pasar Demangan, dan Pasar Sentul.
Yunianto menyebut pedagang di pasar yang ditutup sementara benar-benar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak ditemukan pedagang yang nekat mencuri-curi kesempatan untuk membuka kios atau toko miliknya.
"Kesadaran pedagang sangat luar biasa untuk mendukung upaya pemerintah mengatasi penularan COVID-19. Dari pantauan kami, pedagang semuanya tertib mematuhi aturan," katanya.
Begitu pula dengan pedagang luberan di sejumlah pasar juga tertib. "Untuk luberan pedagang merupakan kewenangan kecamatan dan Satpol PP. Tetapi semuanya tertib," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta juga memberikan keringanan pembayaran retribusi hingga 75 persen pada Juli bagi pedagang di lima pasar yang ditutup sementara selama PPKM dan keringanan 25 persen untuk pasar lainnya.
"Kami belum bisa memastikan bagaimana aturan setelah perpanjangan PPKM berakhir pada 25 Juli. Tentunya, aturan yang nanti diterapkan sesuai dengan ketentuan dari pusat," katanya.
Berita Lainnya
Kemenkominfo: Nilai manfaat prangko disosialisasikan kepada generasi muda
Kamis, 4 April 2024 12:44 Wib
Lomba permainan "letup meriam" lestarikan budaya tradisional
Rabu, 3 April 2024 2:43 Wib
Unej melestarikan kesenian tradisional musik patrol agar tak punah
Minggu, 31 Maret 2024 14:20 Wib
Bisa cegah batuk, ramuan herbal habbatussauda
Jumat, 29 Maret 2024 20:10 Wib
Mahasiswa UIN Saizu lestarikan seni tradisional agar tak punah
Rabu, 27 Maret 2024 9:46 Wib
Harga pangan di pasar tradisional Bantul relatif stabil
Rabu, 13 Maret 2024 23:56 Wib
Belum terkelola baik, empat juta pedagang retail tradisional Indonesia
Selasa, 12 Maret 2024 19:31 Wib
Pemkab Bantul luncurkan operasional fasilitas pengolahan sampah Pasar Niten
Selasa, 27 Februari 2024 13:04 Wib