Pemkot Yogyakarta buka layanan pertanahan dan tata ruang secara daring

id layanan daring,pertanahan,tata ruang,yogyakarta

Pemkot Yogyakarta buka layanan pertanahan dan tata ruang secara daring

Tangkapan layar ilustrasi layanan daring pertanahan dan tata ruang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Selasa (5/10/21; 15.11 WIB) (ANTARA/Instagram@dinpentarujogja/Eka AR)

Mengingat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sangat pesat, kami memanfaatkannya dengan membuka akses pelayanan secara daring untuk beberapa jenis layanan,
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang membuka layanan pertanahan dan tata ruang secara daring untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Mengingat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sangat pesat, kami memanfaatkannya dengan membuka akses pelayanan secara daring untuk beberapa jenis layanan,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo di Yogyakarta, Selasa.

Hingga saat ini, terdapat dua jenis layanan pertanahan yang sudah bisa diakses secara daring, yaitu pengajuan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah negara dan rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.

Baca juga: Yogyakarta mengaktifkan layanan drive thru cetak KTP-el

Untuk pengajuan permohonan layanan tata ruang yang sudah bisa diakses secara daring adalah untuk izin perubahan penggunaan tanah, rekomendasi kesesuaian tata ruang, dan informasi kesesuaian tata ruang.

Menurut dia, masyarakat cukup menyampaikan permohonan dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp 089525898500 atau mengakses tautan https://linktr.ee/dinpertarujogja. Permohonan yang masuk akan diproses pada jam kerja.

Wahyu berharap akses layanan daring tersebut akan mempersingkat waktu dan meningkatkan efisiensi operasional pelayanan.

“Mungkin saja warga yang akan mengakses layanan pertanahan dan tata ruang ini sedang berada di luar kota. Maka, dengan layanan secara daring, mereka tetap bisa terhubung dengan kami untuk mendapat layanan yang dibutuhkan. Ada efisiensi waktu dan jarak,” katanya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta optimistis mampu tuntaskan vaksinasi pada 7 Oktober

Ia menyebut akses layanan secara daring yang saat ini ditawarkan kepada masyarakat sejak akhir September 2021 masih membutuhkan banyak penyempurnaan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dengan lebih mudah.

“Pelayanan secara daring akan terus ditingkatkan dengan perbaikan sistem, media, dan dukungan sarana prasarana sesuai perkembangan,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat beralih ke layanan daring tersebut. “Tentunya masih masa transisi, tetapi kami berharap seluruh pengajuan permohonan layanan bisa dilakukan secara daring,” katanya.

Surat rekomendasi maupun izin yang menjadi produk layanan akan diberikan dalam bentuk dokumen digtal sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas untuk mengambil surat rekomendasi atau izin.
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024