Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan pelaku wisata yang sudah mengantongi izin untuk membuka destinasi wisatanya agar tetap menaati seluruh aturan protokol kesehatan meski ada diskresi untuk anak berusia di bawah 12 tahun.
"Tentunya, objek wisata tersebut harus memiliki QR code PeduliLindungi karena diskresi bagi anak tersebut juga menyertakan syarat yaitu kode PeduliLindungi untuk orang tua adalah hijau," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.
Jika hasil pemindaian PeduliLindungi untuk orang tuanya tidak hijau, lanjut Heroe, maka diskresi tersebut otomatis tidak berlaku sehingga orang tua dan anak tidak akan diizinkan masuk ke objek wisata.
"Ketaatan terhadap aturan ini wajib dipenuhi oleh pelaku wisata," katanya.
Objek wisata di Kota Yogyakarta yang saat ini sudah mengantongi sertifikasi CHSE dan memiliki QR code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi adalah GL Zoo.
Selain taat menerapkan aturan, Heroe menyebut jika aturan diskresi bagi wisatawan di bawah 12 tahun tersebut tidak bisa hanya dilakukan di Kota Yogyakarta saja tetapi juga harus diterapkan di seluruh kabupaten di DIY.
"Wisatawan yang datang biasanya tidak hanya mengunjungi satu destinasi wisata saja tetapi berkeliling dari satu objek wisata ke lainnya karena DIY ini adalah kawasan aglomerasi," katanya.
Saat ini, lanjut dia, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta juga tengah mendorong seluruh pengelola objek wisata di Kota Yogyakarta untuk memperoleh sertifikasi CHSE sebagai syarat mengajukan QR Code PeduliLindungi.
"Wisatawan pun sudah banyak masuk pada akhir pekan. Selain ketaatan aturan di destinasi wisata, juga perlu didukung dengan pengetatan aturan untuk bus pariwisata masuk ke Yogyakarta," katanya.
Heroe berharap, biro perjalanan wisata dari luar daerah yang membawa wisatawan ke Yogyakarta sudah memastikan kelengkapan syarat perjalanan termasuk dokumen kesehatan seperti surat bebas COVID-19.
Sebelumnya, Manajer GL Zoo Yosi Hermawan mengatakan, diskresi bagi wisatawan di bawah 12 tahun diberikan secara ketat yaitu apabila orang tua atau pendamping memiliki kode hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Jika salah satu orang tua atau pendamping tidak mampu menunjukkan kode hijau di aplikasi PeduliLindungi, maka wisatawan tidak diperbolehkan masuk.
Berita Lainnya
Pemerintah beri edukasi desa wisata gaet wisatawan
Sabtu, 4 Mei 2024 6:06 Wib
Pemilik kapal wisata diminta pastikan kelaikan sebelum berlayar
Jumat, 3 Mei 2024 19:32 Wib
Desa wisata mampu kembangkan "ecotourism" di IKN
Kamis, 2 Mei 2024 6:00 Wib
Metaverse menjadi terobosan baru kenalkan wisata desa Indonesia ke mancanegara
Rabu, 1 Mei 2024 1:00 Wib
IHC-Singapura perkuat Bali International Hospital jadi tujuan wisata medis
Selasa, 30 April 2024 19:28 Wib
Indonesia kenalkan lima DPSP di misi penjualan di Hong Kong
Senin, 29 April 2024 5:06 Wib
Wakatobi, Sultra, jadikan Jokowi poin titik utama wisata di SeaBRnet 2024
Minggu, 28 April 2024 20:12 Wib
Digelar lomba tari kreasi Piala Bupati Sleman di Desa wisata Palgading
Sabtu, 27 April 2024 18:10 Wib