Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa semangat dari formula upah minimum yang baru adalah untuk mengurangi kesenjangan upah masing-masing wilayah dan mewujudkan keadilan upah antarwilayah.
"Semangat dari formula upah minimum ini berdasarkan PP 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtula yang dipantau dari Jakarta pada Selasa.
Keadilan upah antarwilayah itu, jelas Ida, dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.
Karena itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan maka upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK).
Sementara upah minimum sektoral (UMS) tidak lagi ditetapkan berdasarkan aturan itu, kecuali yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 yang berlaku hingga masanya telah berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi UMS.
Menaker mengatakan dengan mencermati upah minimum yang berlaku saat ini, tidak memiliki korelasi dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat pengangguran.
Dia memberi contoh bagaimana suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan terkadang memiliki nilai upah minimum dengan jarak yang besar. Selain itu terdapat kabupaten dengan angka pengangguran tinggi dan mayoritas penduduk bertani tapi karena keberadaan wilayah industri menyebabkan daerah itu dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi.
Penetapan upah minimum yang tidak sesuai perundangan itu, jelasnya, berpotensi menyebabkan turunnya indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja, kemungkinan terjadinya subtitusi tenaga kerja ke mesin itu juga tinggi. Kemudian kita tidak berharap adanya PHK karena ini memicu terjadinya PHK," ujarnya.
Berita Lainnya
Upah minimum pekerja di Kulon Progo disepakati naik
Jumat, 24 November 2023 17:32 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMP 2024 naik 7,27 persen menjadi Rp2,1 juta
Selasa, 21 November 2023 20:23 Wib
Gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 7:06 Wib
Usai aturan baru, upah minimum naik
Sabtu, 11 November 2023 10:21 Wib
Mayoritas gaji dosen berdasarkam sirvei Rp2 juta -Rp5 juta
Selasa, 2 Mei 2023 6:36 Wib
Menaker : 2023 diharapkan tidak perlu kebijakan subsidi upah pekerja
Rabu, 22 Februari 2023 17:46 Wib
Sultan HB X minta pengusaha memberi upah perajin di DIY lebih baik
Selasa, 7 Februari 2023 23:22 Wib