Sultan HB X: Pewarisan budaya takbenda efektif melalui keluarga

id Warisan budaya tak benda,WBTB,Keluarga,Pewarisan,Sultan HB X,DiY

Sultan HB X: Pewarisan budaya takbenda efektif melalui keluarga

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (ANTARA/Luqman Hakim)

Dulu, pewarisan itu secara lisan, berupa proses tutur-tinutur yang dikhawatirkan bisa saja terjadi deviasi yang tidak kita inginkan.
Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai pewarisan budaya takbenda efektif melalui keluarga agar terbentuk generasi berkepribadian selaras dengan lingkungan alam, sosial, dan budaya Nusantara.

"Dulu, pewarisan itu secara lisan, berupa proses tutur-tinutur yang dikhawatirkan bisa saja terjadi deviasi yang tidak kita inginkan," Sultan saat memberikan sambutan pada Perayaan Warisan Budaya Takbenda DIY Tahun 2021 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) atau warisan hidup, ujar Sultan, adalah sumber utama keanekaragaman budaya umat manusia.

Baca juga: Tujuh karya budaya di Bantul ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda

Menurut dia, upaya pemeliharaan WBTB merupakan jaminan agar kreativitas tetap berkelanjutan.

Ia mengatakan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah menetapkan adanya konvensi yang mengacu pada aspek pelindungan budaya, di antaranya Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Warisan Budaya Tak Benda.

"Pada hari ini, 44 Warisan Budaya Tak Benda DIY yang telah diserahkan, menjadi bagian dari adanya konvensi tersebut," kata Sri Sultan.

Untuk perlindungan dan pelestarian warisan budaya dunia itu, kata dia, Indonesia kemudian meratifikasi tiga Konvensi UNESCO yakni Konvensi 1972 tentang Perlindungan Warisan Dunia serta Konvensi 2003 yang mencakup Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda, serta Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.

Konsekuensinya, menurut dia, Indonesia wajib melaksanakan berbagai upaya dalam perlindungan warisan budaya tersebut.

"Pewarisan budaya hari ini merupakan tindak lanjut dari konvensi tersebut dalam bentuk sertifikasi agar terdokumentasi dan terbaca oleh generasi berikutnya," kata Sri Sultan.

Baca juga: COVID-19 bertambah 372, Yogyakarta sumbang kasus tertinggi

Ia juga memberikan catatan bagi pengakuan WBTB berikutnya agar ikut memperhitungkan Mushaf Al-Quran yang saat ini tersimpan baik di Keraton Yogyakarta maupun Puro Pakualaman sebagai WBTB dalam domain tradisi dan ekspresi lisan keagamaan.

Selain pemberian sertifikat WBTB kepada para Bupati dan Wali Kota se-DIY, melalui acara itu, Gubernur DIY juga meluncurkan Website WBTB DIY.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan total jumlah WBTB milik DIY yang telah ditetapkan menjadi WBTB nasional sampai 2021 sebanyak 134 karya budaya.
 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024