Bantul pastikan kenaikan BBM tak ganggu operasional armada sampah

id Dampak BBM,Armada pengangkut sampah ,DLH Bantul

Bantul pastikan kenaikan BBM tak ganggu operasional armada sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak tidak mengganggu operasional armada pengangkut sampah di masyarakat meski pengeluaran biaya untuk membeli BBM subsidi jenis solar bertambah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul, Ari Budi Nugroho di Bantul, Jumat, mengatakan, jumlah truk pengangkut sampah yang dikelolanya sebanyak 36 armada dengan menggunakan solar, dan sesuai regulasi masih diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi.

"Karena masih diperkenankan dengan BBM subsidi ini tidak terlalu mengganggu operasional penanganan sampah di kami. Prinsipnya kenaikan itu berdampak pada pengeluaran BBM, tetapi tidak mengganggu dalam pelayanan sampah," katanya.

Dia mengatakan, lain halnya ketika truk pengangkut sampah harus menggunakan BBM nonsubsidi, yang harganya mencapai dua kali lipat dari solar, maka dipastikan anggaran yang dialokasikan untuk operasional pelayanan sampah tidak mencukupi.

"Jadi kalau dari Rp5 ribuan menjadi Rp6.800 per liter, naik sekitar 15 sampai 20 persen masih bisa," katanya.

Dia juga mengatakan, jauh-jauh hari sebelum harga BBM dinaikkan, pihaknya sudah mempersiapkan dengan menambah anggaran operasional truk sampah pada APBD Perubahan 2022, sehingga ketika BBM sudah dinaikkan tidak mengganggu pelayanan penanganan sampah masyarakat.

"Kita kemarin sudah antisipasi, karena kan kalau BBM mau naik perlu waktu lama, dan proses penganggaran perubahan itu anggaran kita tambahkan. Prinsipnya tidak mengganggu pelayanan sampah, karena masih bisa operasional, dan anggaran kita mencukupi," katanya.

Dia juga mengatakan, meski pengeluaran biaya untuk operasional armada sampah bertambah, namun pemerintah daerah tidak menaikkan tarif retribusi pelayanan sampah yang dibebankan kepada masyarakat, dan masih sesuai dengan Peraturan Bupati yang lama.

"Jadi retribusi yang kita terapkan masih sama sesuai dengan Perbup sebesar Rp7.300 per rumah tangga, karena kita istilahnya pelayanan kepada masyarakat, dan bukan untuk profit oriented seperti perusahaan yang perlu hitung operasional dan berapa investasinya," katanya.