DPRD Yogyakarta mengharapkan usulan raperda dilengkapi naskah akademik

id raperda,pembahasan,DPRD Yogyakarta,propemperda

DPRD Yogyakarta mengharapkan usulan raperda dilengkapi naskah akademik

Sejumlah pengemudi ojek daring menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD DIY, Gedongtengen, Yogyakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta berharap rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah pada 2023 sudah dilengkapi dengan naskah akademik dan draft rancangan peraturannya.

“Agar pembahasan semakin cepat, efektif, dan efisien, maka rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) setidaknya sudah dilengkapi dengan naskah akademik (NA),” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Tri Waluko Widodo di Yogyakarta, Senin.

Hingga saat ini, Tri Waluko menyebut, terdapat 11 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah dilengkapi dengan NA baik dari usulan eksekutif maupun dari legislatif.

Oleh karenanya, lanjut dia, usulan raperda tersebut yang akan lebih diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai propemperda tahun berikutnya sehingga capaian kinerja lembaga legislatif tersebut tetap terpenuhi.

Salah satu produk hukum yang cukup mendesak untuk dibahas pada awal tahun depan terkait dengan retribusi dan pajak daerah karena sesuai dengan aturan baru maka produk hukum terkait pajak dan retribusi harus menjadi satu kesatuan.

Propemperda pada 2023 sudah harus ditetapkan sebelum penetapan APBD dan selanjutnya dilakukan pembentukan panitia khusus untuk tiap raperda dengan pembahasan satu raperda sudah bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Dalam penetapan Propemperda 2023, Bapemperda perlu menyesuaikan aturan baru yaitu harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sehingga diharapkan prosesnya tidak memakan waktu lama. Selama ini, cukup dilakukan bersama Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta.

Pada tahun ini, DPRD Kota Yogyakarta menetapkan 15 raperda dalam propemperda termasuk raperda terkait anggaran. Namun kemudian direvisi sehingga hanya ada 14 raperda yang harus selesai dibahas pada tahun ini karena keterbatasan waktu pembahasan.

Dari 14 raperda tersebut, tiga di antaranya adalah produk hukum yang bersifat wajib terkait anggaran dan penyelenggaraan pemerintah daerah, empat produk hukum yang diinisiasi oleh lembaga legislatif dan sisanya inisiatif Pemerintah Kota Yogyakarta.

Hingga saat ini sudah ada 10 raperda yang selesai dibahas dan sisanya masih dalam proses pembahasan yang seluruhnya ditargetkan sudah dapat diselesaikan akhir tahun. “Akhir bulan ini, akan ada penetapan raperda APBD 2023, katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024