Bawaslu Bantul mengevaluasi pengawasan penataan dapil pada Pemilu 2024

id Bawaslu Bantul ,Penataan Dapil Pemilu ,Pengawasan tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Bantul mengevaluasi pengawasan penataan dapil pada Pemilu 2024

Rakor Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten oleh Bawaslu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/3/2023) (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten pada Pemilihan Umum 2024.

Ketua Bawaslu Bantul Harlina ditemui di sela rakor di Bantul, Jumat, mengatakan dari hasil evaluasi pengawasan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD terdapat beberapa catatan yang berkaitan dengan regulasi.

"Regulasi untuk pengawasan penataan dapil dan penetapan jumlah alokasi kursi pada tahapan Pemilu 2024 tidak ada peraturan terkait dengan pengawasan khusus untuk yang tahapan penataan dapil di Pemilu 2024," katanya.

Dengan demikian, kata dia, lembaganya masih menggunakan Peraturan Bawaslu yang lama untuk pengawasan.

"Jadi, meskipun regulasi itu tidak diterbitkan untuk pengawasan penataan dapil di Pemilu 2024, maka penerapan pengawasan bisa kita lakukan sesuai Peraturan Bawaslu dalam Pemilu 2019," katanya.

Menurut dia, tidak terdapat kendala dalam pengawasan meskipun tidak ada regulasi baru, namun secara normatif, idealnya ada peraturan baru yang menyesuaikan dengan apa yang menjadi tujuan suksesnya pengawasan Pemilu 2024.

Harlina mengatakan terkait dengan penataan dapil di Kabupaten Bantul memang tidak ada perubahan dalam arti tetap seperti pada Pemilu 2019.

"Dengan demikian dari sisi pengawasan pemetaan dan penetapan dapil yang tidak berubah ini bagaimana nanti pengawasannya, termasuk terkait dengan hak-hak mereka selaku peserta pemilu, terutama partai politik baru," katanya.

Menurut dia, bagaimana pengawasannya agar partai baru bisa mempunyai kesetaraan dalam melakukan proses menggalang konstituen atau pendukung yang berkaitan pada tahapan kampanye meskipun dapil sama.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul pada Pemilu 2024 telah menetapkan sebanyak enam dapil, sementara alokasi kursi untuk anggota DPRD berjumlah 45 orang, tetap sama seperti pada Pemilu 2019.