Semarang (ANTARA) - Sebanyak delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa di daerah tersebut.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," kata Arkanu.
Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.
Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Delapan kades penyuap dosen UIN dihukum dua tahun penjara
Berita Lainnya
Peras kades, dua wartawan ditangkap polisi
Rabu, 21 Februari 2024 5:36 Wib
Kepala Desa Candibinangun ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah
Rabu, 7 Februari 2024 23:10 Wib
AMIN minta kades tak salah gunakan dana desa
Selasa, 30 Januari 2024 20:25 Wib
AMIN soroti dugaan politisasi bansos hingga netralitas kades
Rabu, 17 Januari 2024 21:05 Wib
Jokowi temui kades se-Kabupaten Serang, Banten
Senin, 8 Januari 2024 12:58 Wib
Kades agar salurkan dana desa sesuai tujuan, tegas BPK
Senin, 16 Oktober 2023 6:46 Wib
Lurah-Kades di Gunungkidul diminta mencermati 38.624 warga dicoret DTKS
Sabtu, 30 September 2023 19:17 Wib
Ganjar diberi jersey MU nomor 8 oleh kades se-Indonesia
Rabu, 27 September 2023 6:44 Wib