Rumah kontrakan dijadikan pabrik ekstasi di kawasan permukiman Kota Semarang

id pabrik ekstasi,polda jateng

Rumah kontrakan dijadikan pabrik ekstasi di kawasan permukiman Kota Semarang

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Polisi Abiyoso Senoaji (kiri) menjelaskan tentang pengungkapan pabrik ekstasi di Semarang, Jumat (2/6/2023). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Polisi mengungkap keberadaan pabrik narkoba jenis ekstasi yang berlokasi di kawasan permukiman Jalan Kauman Barat V, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Abiyoso Senoaji di Semarang, Jumat, mengatakan dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan pabrik ekstasi yang merupakan satu jaringan dengan pengungkapan serupa di Tangerang, Banten.

Dua tersangka berinisial MR (28) dan ARD (24), keduanya warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu berperan sebagai koki yang meracik bahan dan sebagai pencetak ekstasi

"Dua orang tersangka ini datang ke Semarang atas perintah seseorang yang masih didalami identitasnya," katanya.

Menurut Abiyoso, tempat yang digunakan untuk memproduksi ekstasi itu merupakan rumah yang dikontrak sejak April 2023.

Kedua tersangka datang ke Semarang sejak 19 Mei 2023. Bersamaan dengan kedatangan kedua tersangka, datang pula paket yang berisi bahan baku dan alat pencetak ekstasi.

Wakapolda menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Bea dan Cukai tentang kedatangan bahan kimia mencurigakan dari luar negeri.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri tujuan pengiriman bahan-bahan kimia yang tidak tersedia di Indonesia itu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap pabrik ekstasi di tengah permukiman Kota Semarang
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024