Semarang (ANTARA) - Polisi mengungkap keberadaan pabrik narkoba jenis ekstasi yang berlokasi di kawasan permukiman Jalan Kauman Barat V, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Abiyoso Senoaji di Semarang, Jumat, mengatakan dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan pabrik ekstasi yang merupakan satu jaringan dengan pengungkapan serupa di Tangerang, Banten.
Dua tersangka berinisial MR (28) dan ARD (24), keduanya warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu berperan sebagai koki yang meracik bahan dan sebagai pencetak ekstasi
"Dua orang tersangka ini datang ke Semarang atas perintah seseorang yang masih didalami identitasnya," katanya.
Menurut Abiyoso, tempat yang digunakan untuk memproduksi ekstasi itu merupakan rumah yang dikontrak sejak April 2023.
Kedua tersangka datang ke Semarang sejak 19 Mei 2023. Bersamaan dengan kedatangan kedua tersangka, datang pula paket yang berisi bahan baku dan alat pencetak ekstasi.
Wakapolda menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Bea dan Cukai tentang kedatangan bahan kimia mencurigakan dari luar negeri.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri tujuan pengiriman bahan-bahan kimia yang tidak tersedia di Indonesia itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap pabrik ekstasi di tengah permukiman Kota Semarang
Berita Lainnya
Polri-Bea Cukai bongkar pabrik gembong narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:49 Wib
Pabrik ekstasi jaringan gembong narkotika, Fredy Pratama di Sunter Jakarta digerebek
Jumat, 5 April 2024 18:58 Wib
428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi dibongkar
Sabtu, 1 Juli 2023 6:31 Wib
Polisi sita 90 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi
Selasa, 18 April 2023 6:32 Wib
Polisi : Ridho Roma ditangkap dengan barang bukti tiga butir ekstasi
Senin, 8 Februari 2021 13:38 Wib
Empat sipir Rutan Salemba diperiksa polisi soal kasus pabrik ekstasi
Kamis, 20 Agustus 2020 14:55 Wib
Narapidana produsen narkoba di Salemba dipindah ke Nusa Kambangan
Kamis, 20 Agustus 2020 13:12 Wib
Miliki sabu, sarjana teknik mesin diadili
Jumat, 13 September 2019 17:42 Wib