Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan rumah kuno yang saat ini menjadi gedung perpustakaan daerah itu sebagai bangunan cagar budaya.
"Dulu gedung perpustakaan itu sempat dijadikan kantor keresidenan pada zaman kolonial, itu bangunan bersejarah dan atas dasar itu pula kita tetapkan sebagai cagar budaya," kata Kepala Disbudparpora Bangka Tengah Zainal di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, ditetapkannya gedung kuno itu sebagai bangunan cagar budaya agar terus dilestarikan dan berdiri kokoh sesuai dengan aslinya, sehingga bisa menjadi objek vital yang memberikan edukasi sejarah dari generasi ke generasi.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora Bangka Tengah Budi Randa mengatakan, gedung perpustakaan daerah yang terletak persis di jantung Kota Koba itu memiliki lini masa sejarah yang cukup panjang.
Budi menjelaskan, gedung perpustakaan daerah yang ada sekarang ini berdasarkan sumber dari Ahmad Elvian yang merupakan sejarawan Bangka Belitung, dibangun sekitar tahun 1913 atau tepatnya pada 13 September 1913.
Berita Lainnya
Indonesia raih dua sertifikat inskripsi warisan budaya dunia UNESCO
Jumat, 26 April 2024 5:57 Wib
Wisatawan banjiri Kota Lama Semarang, Jateng
Minggu, 14 April 2024 6:40 Wib
Museum Batik Jakarta dibanjiri wisatawan
Sabtu, 13 April 2024 9:18 Wib
Gedung Filateli Jakarta perlu diselamatkan
Senin, 25 Maret 2024 7:13 Wib
Lindungi Cagar Budaya Benteng Martello, pembangunan pemecah ombak
Kamis, 21 Maret 2024 16:02 Wib
Pemerintah dongkrak pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi
Senin, 4 Maret 2024 19:37 Wib
Wujud peduli cagar budaya, Revitalisasi Gereja Immanuel
Minggu, 25 Februari 2024 5:57 Wib
Gunung Srobu diusulkan sebagai cagar budaya
Kamis, 22 Februari 2024 18:33 Wib