KPU Kulon Progo sebut empat parpol belum kumpulkan rekening dana kampanye

id rekening khusus dana kampanye,Kulon Progo,KPU Kulon Progo,Pemilu 2024

KPU Kulon Progo sebut empat parpol belum kumpulkan rekening dana kampanye

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Ibah Muthiah. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan empat partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah ini belum mengumpulkan rekening khusus dana kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Rabu, menyebutkan empat partai politik yang belum mengumpulkan rekening dana kampanye, yakni NasDem, Perindo, Gelora, dan Ummat.

Adapun untuk yang sudah mengumpulkan rekening dana kampanye, yakni PKB, Hanura, Gerindra, PSI, PBB, PKN, PAN, Golkar, Demokrat, PPP, PDIP, PKS dan Garuda.

"Di Kulon Progo hanya ada 17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. Partai Buruh tidak memiliki bakal calon yang diajukan di Kulon Progo sehingga hanya empat parpol yang belum mengumpulkan rekening dana kampanye," kata Ibah.

Rekening dana kampanye, kata dia, sebagai bentuk tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 244/PL.01.7-SD/05/2023 perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik.

Ibah menegaskan bahwa parpol peserta Pemilu 2024 wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 329 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa dana kampanye partai politik berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 pada bank umum.

"Kami siap membuatkan surat pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye untuk partai politik," katanya.

Adapun ketentuan bank untuk membuka rekening khusus dana kampanye adalah bank umum. Partai politik menyampaikan surat permohonan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo untuk mendapatkan surat pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye.

"Kami akan membuat surat pengantar rekomendasi pembuatan rekening khusus," katanya.