Usaha spa di Bali ajukan insentif fiskal untuk gairahkan pariwisata

id Pemprov Bali,usaha spa,Balinese Spa,PHRI Bali

Usaha spa di Bali ajukan insentif fiskal untuk gairahkan pariwisata

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra saat menerima audiensi PHRI Bali dan BWSA bahas pajak spa di Denpasar, Senin (15/1/2024). ANTARA/Ho-Pemprov Bali

Denpasar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyarankan pengusaha dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Bali Spa & Wellness Association (BSWA) agar mengajukan insentif fiskal, saran ini muncul buntut dari keluhan pengusaha atas kebijakan pajak hiburan 40-75 persen.

Di Denpasar, Senin, Mahendra mengaku sepakat bahwa Balinese Spa yang berkembang berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal, tidak sesuai dengan posisinya di pemberlakuan pajak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai usaha hiburan.

Oleh karena itu ia mendukung pengusaha spa yang mengajukan judicial review ke MK, namun para pengusaha ini didorong juga untuk mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam peraturan kepala daerah.

“Langkah ini diatur dalam pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal ke para pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,” kata dia.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Bali usul usaha spa ajukan insentif fiskal
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024