Denpasar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyarankan pengusaha dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Bali Spa & Wellness Association (BSWA) agar mengajukan insentif fiskal, saran ini muncul buntut dari keluhan pengusaha atas kebijakan pajak hiburan 40-75 persen.
Di Denpasar, Senin, Mahendra mengaku sepakat bahwa Balinese Spa yang berkembang berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal, tidak sesuai dengan posisinya di pemberlakuan pajak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai usaha hiburan.
Oleh karena itu ia mendukung pengusaha spa yang mengajukan judicial review ke MK, namun para pengusaha ini didorong juga untuk mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam peraturan kepala daerah.
“Langkah ini diatur dalam pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal ke para pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Bali usul usaha spa ajukan insentif fiskal
Berita Lainnya
"Bali Maritime Tourism Hub", pulihkan pariwisata-ekonomi Indonesia
Sabtu, 27 April 2024 6:04 Wib
Indonesia bantu Tunisia modifikasi cuaca
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Delegasi utama WWF ke-10 bebas pungutan wisman
Jumat, 26 April 2024 14:00 Wib
Liga 1: Persita Tangerang berlaga habis-habisan
Rabu, 24 April 2024 19:19 Wib
Pemuda Indonesia diajak suarakan isu lingkungan di dunia
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Liga 1: Aman degradasi, Persebaya fokus jalani laga
Rabu, 24 April 2024 4:45 Wib
Liga 1: Bali United konsentrasi amankan posisi empat besar
Selasa, 23 April 2024 20:10 Wib
Liga 1: Persebaya rotasi pemain
Selasa, 23 April 2024 20:08 Wib