Hukum pengakuan masyarakat adat perlu dalam pembangunan IKN, beber IKN

id BRIN, Pemilu 2024, Pembangunan IKN, Masyarakat Adat, IKN

Hukum pengakuan masyarakat adat perlu dalam pembangunan IKN, beber IKN

Diskusi publik BRIN bertajuk IKN Post-2024 Election: Where to Next? di Jakarta, Jumat(16/02/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai dasar hukum untuk rekognisi atau pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat atau lokal diperlukan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk dalam menjamin berbagai hak dasar masyarakat tersebut selama adanya IKN.

Pasalnya, Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Dini Suryani mengatakan meski tidak ada tanah adat yang digunakan dalam pembangunan IKN, masyarakat adat sekitar tentunya akan terdampak.

"Proses hukum rekognisi kepada masyarakat adat ini belum ada dari awal, jadi kami merekomendasikan itu," ujar Dini dalam diskusi publik bertajuk IKN Post-2024 Election: Where to Next? di Jakarta, Jumat.

Selain itu, sambung dia, pembangunan IKN harus dipastikan berjalan demokratis dan dijalankan dengan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat, terutama warga sekitar.

Di sisi lain, Dini mengingatkan agar proses pembangunan IKN wajib dipastikan tidak menambah beban lingkungan yang sudah berat di wilayah tersebut.

Setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ia optimistis pembangunan IKN akan terus berlanjut lantaran sudah terlihat pasangan calon (paslon) yang unggul dan akan melanjutkan pemerintahan.



Berdasarkan 52,51 persen data masuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 13.00 WIB, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan angka 56,96 persen.

Dini menyebutkan, pasangan tersebut merupakan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkomitmen akan melanjutkan pembangunan IKN jika terpilih. Dalam dokumen visi misi Prabowo-Gibran, paslon berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN sebagai titik pertumbuhan ekonomi baru, konektivitas, dan lapangan pekerjaan.

"Jadi kemungkinan besar IKN akan dilanjutkan, termasuk jika melihat peta partai peserta pemilu," tuturnya.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRIN: Hukum pengakuan masyarakat adat perlu dalam pembangunan IKN
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024