PDIP Bantul jaring cabup melalui empat pintu

id pdip bantul jaring

PDIP Bantul jaring cabup melalui empat pintu

PDIP

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjaring bakal calon bupati dan kandidat wakil bupati melalui empat pintu dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Ada empat pintu penjaringan bakal calon, yakni melalui PAC di 17 kecamatan, DPC (kabupaten), kemudian DPD (provinsi) dan DPP (pusat). Jadi, silakan masyarakat memanfaatkan sebaik-baiknya," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Bantul Aryunadi, Rabu.

Ia mengatakan bahwa penjaringan bakal calon bupati dan kandidat wakil bupati untuk Pilkada Bantul 2015 melalui PDI Perjuangan telah dimulai pada tanggal 1--16 Oktober 2014 dan dapat diperpanjang dua minggu jika belum ada empat nama bakal calon yang masuk atau diajukan.

Menurut dia, setiap PAC dapat mengusulkan nama maksimal dua bakal calon, baik bupati dan wakil bupati, begitu juga masyarakat umum yang ingin maju sendiri maupun mencalonkan nama untuk Pilkada Bantul dapat melalui pintu penjaringan utama, yakni DPC.

"Kalau DPC memang menjadi pintu penjaringan utama, jadi silakan masyarakat umum yang mau mencalonkan bisa melalui DPC, kami membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mencari pimpinan Bantul dalam lima tahun mendatang," katanya.

Menurut dia, jajaran pengurus di DPC juga dipastikan tidak ada dukung mendukung terhadap bakal calon yang diajukan dari empat pintu penjaringan tersebut karena semua bakal calon yang diusulkan mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin.

"Tidak ada dukung-mendukung bakal calon di internal kami karena semua orang derajatnya sama meskipun (nama) itu diusulkan dari masyarakat umum (nonpartai), jadi aspirasinya tetap kami tampung," kata Aryunadi.

Sementara itu, kata dia kriteria bakal calon bupati maupun kandidat wakil bupati yang diusulkan haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, ketika ada yang belum melengkapi persyaratan, diharuskan memenuhi persyaratan tersebut.

"Kami diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap nama yang diajukan, dan tidak ada kewenangan untuk membatalkan. Jadi, apabila memenuhi undang-undang kami kirimkan ke DPD untuk selanjutnya ke DPP," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024