Buruh Yogyakarta minta iuran pensiun ditingkatkan

id bpjs

Buruh Yogyakarta minta iuran pensiun ditingkatkan

BPJS (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Aliansi Buruh Yogyakarta meminta besaran iuran jaminan pensiun yang ditetapkan pemerintah 3 persen ditingkatkan menjadi 8 persen dari gaji pokok, agar dapat menjamin kesejahteraan buruh ketika memasuki masa pensiun.

"Dengan iuran 3 persen, uang pensiun yang akan diterima sangat tidak layak untuk hari tua buruh," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi dalam jumpa pers di kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu.

Menurut dia, substansi kebijakan pemerintah dalam penentuan iuran jaminan pensiun (JP) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun perlu dikaji ulang.

Dia mengatakan dengan iuran yang ditetapkan pemerintah 3 persen dari gaji pokok, maka jika diasumsikan untuk masa kerja buruh 55 tahun dengan besaran gaji Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan, maka uang pensiun yang akan diterima hanya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

"Dengan besaran uang pensiun Rp300 ribu tentu tidak bisa mensejahterakan kehidupan para buruh di masa tua," katanya.

Menurut dia, iuran jaminan pensiun 3 persen tergolong paling rendah di antara negara-negara Asia lainnya. Seperti Singapura 33 persen, Tiongkok 28 persen, dan Malaysia 23 persen.

Oleh karena itu, ia berharap iuran jaminan pensiun dapat ditingkatkan menjadi 8 persen, sehingga manfaat yang akan diperoleh dapat mencapai minimal 60 persen dari upah rata-rata tahun terakhir bekerja.

"Boleh saja besaran iuran jaminan pensiun lebih kecil dari 8 persen, asal manfaat pasti pensiunnya minimal 60 persen dari upah terakhir," kata dia.

Selain itu, ia juga berharap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan seperti semula, yakni setelah 5 tahun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. "Lima tahun menurut saya ideal. Sementara jika harus menunggu 10 tahun, dan tidak bisa diambil langsung 100 persen, maka tidak dapat dimanfaatkan untuk modal," katanya.

(L007)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024