KPU kembalikan sisa anggaran Pilkada Rp5,76 miliar

id kpu bantul

KPU kembalikan sisa anggaran Pilkada Rp5,76 miliar

Kantor KPU Kabupaten Bantul (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2015 sebesar Rp5,76 miliar ke kas pemerintah daerah.

"Untuk pelaksanaaan Pilkada 2015, KPU Bantul menerima hibah sebesar Rp18,62 miliar, namun yang terealisasi sebesar Rp12,85 miliar, sehingga sisa anggaran Rp5,76 miliar akan dikembalikan ke pemda Bantul sebagai pemberi hibah," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Kamis.

Menurut dia, tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul telah selesai pada 1 Februari 2016, selanjutnya ada kewajiban bagi KPU Bantul untuk membuat laporan, yaitu laporan pelaksanaan tahapan pemilihan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Ia mengatakan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran diserahkan ke Pemkab melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sementara laporan pelaksanaan tahapan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur dan kepada KPU RI melalui KPU DIY.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 51 Tahun 2015, pengembalian sisa anggaran Pilkada dilakukan paling lama tiga bulan setelah tahapan pemilihan tersebut selesai.

"Tahapan Pilkada Bantul selesai pada 1 Februari 2016. Proses pengembalian telah diajukan kepada Kementerian Keuangan, mudah mudahan awal April nanti sudah bisa ditransfer ke rekening pemda. Kita juga sudah melakukan audiensi dengan Bupati Bantul," katanya.

Johan mengatakan realisasi penggunaan anggaran Pilkada Bantul 2015 yang sebesar Rp12,85 miliar atau sekitar 69 persen tersebut, selain karena efisiensi dan efektifitas, tidak ada calon perseorangan yang maju, sehingga tidak melakukan tahapan berupa verifikasi dukungan.

"Pada saat perencanaan awal, diplot untuk enam pasangan calon dari partai politik (parpol), maupun calon perseorangan, namun pada sampai akhir masa pendaftaran hanya ada dua pasangan calon," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, karena hanya dua pasangan calon maka berdampak pada fasilitasi pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye, termasuk perencanaan pengadaan surat suara, yang sesuai rencana awal mendesain untuk enam pasangan calon, sehingga ada efisiensi anggaran.

"Kemudian tidak ada permohonan gugatan hasil pemilihan di MK (Mahkamah Konstitusi), sehingga anggaran untuk advokasi hukum tidak terserap," katanya.***2***

(KR-HRI)