Bea Cukai terapkan sistem layanan elektronik

id Bea Cukai terapkan sistem layanan elektronik

Bea Cukai terapkan sistem layanan elektronik

ilustrasi- logo bea cukai (antaranews)

Yogyakarta,  (Antara Jogja) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memanfaatkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) berbasis internet, untuk meningkatkan kualitas layanannya.

"Ternyata, selain memberikan kecepatan pelayanan di mana memudahkan dan mengefisienkan waktu para importir, eksportir, dan pengguna jasa kepabeanan, Bea Cukai juga memanfaatkan sistem ini untuk meminimalkan kontak fisik antara pengguna jasa dan petugas sehingga dapat mencegah adanya pungutan liar," ungkap Plh. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Alfian Chaniago dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert Leonard Marbun mengungkapkan, pencegahan pungli tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menghapuskan pungli dari pemerintahan.

"Selain arahan Presiden, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi juga memerintahkan kepada segenap jajaran di Bea Cukai untuk turut serta memerangi praktik pungli," ungkapnya.

Sebagai informasi, penerapan penyampaian dokumen dengan sistem PDE ini meliputi pemberitahuan manifest (BC.1.1), pemberitahuan impor barang (BC.2.0), dan pemberitahuan ekspor barang (BC.3.0).

Agar dapat menggunakan sistem PDE, pengguna jasa kepabeanan perlu mendapatkan modul, dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, jelas dia.

Robert menambahkan, dokumen pendukung tersebut yaitu akte pendirian perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP), foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Angka Pengenal Importir (API), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan, dan kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI).

(T.KR-RHN)