Kulon Progo didesak tetapkan lahan pertanian berkelanjutan

id Lahan pertanian berkelanjutan

Kulon Progo didesak tetapkan lahan pertanian berkelanjutan

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti didampingi pejabat lain mlakukan panen raya di Kecamatan Tegalrejo, Senin (10/7). Haryadi memanen padi verietas langka gogo segreng. (Foto ANTARA/Eka Arifa R/ags/17)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kulon Progo Sihabdudin mendesak pemerintah setempat membuat perencanaan penetapan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan guna mengantisipasi alih fungsi lahan yang tinggi.

"Penetapan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi petani, jangan sampai petani tergusur dengan adanya industri atau pun pembangunan mega proyek lain, padahal sumber daya manusianya belum siap," kata Sihabudin di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan masuknya industri akan berdampak tanah-tanah milik masyarakat dikuasai oleh pengusaha-pengusaha yang merupakan warga daerah lain. Untuk itu, FPKB mendorong segera ditetapkan LP2B supaya warga, petani dan kebutuhan pangan tetap terlindungi.

"Jangan sampai perkembangan industri dan mega proyek lainnya, membuat masyarakat Kulon Progo terpinggirkan. Kita butuh peraturan tentang LP2B," katanya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo Bambang Tri Budi mengatakan Pemkab Kulon Progo tengah menyusun Perbup tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlidungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Tahapan yang akan dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo yakni Perbup tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B)," kata Bambang.

Setelah itu, kata Bambang, Perbup tentang LP2B akan digunakan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tentang LP2B. "Sampai saat ini, perbup dulu untuk mengantisipasi laju alih fungsi lahan persawahan," katanya.

Bambang mengatakan LP2B nanti tersebar di semua kecamatan di Kulon Progo, khususnya di kecamatan dengan tingkat ahli fungsi lahan sangat kecil. Kecamatan dengan tingkat alih fungsi lahan tercepat yakni Kecamatan Temon dan Wates.

"Dua kecamatan tersebut alih fungsi lahannya sangat cepat seiring pertumbuhan industri, jasa dan rencana pembangunan bandara," katanya.

Dia mengatakan mengatakan alih fungsi lahan, beberapa di antaranya karena dampak bandara, kawasan industri dan permukiman, diperkirakan memang mencapai 300 hektare.

"Itu karena adanya alih fungsi lahan pertanian untuk megaproyek bandara dan kawasan industri serta permukiman warga," kata Bambang Tri.

Selain itu, sebagaimana dilakukan DPP, inventarisasi area yang beralih fungsi dilakukan juga untuk menyikapi perkembangan ekonomi dampak pembangunan bandara dan kawasan industri serta permukiman.

"Untuk menyikapi dan menyiasati potensi kehilangan lahan produktif itu, maka harus melakukan cetak sawah baru," katanya.

(U.KR-STR)