BPBD inventarisasi bangunan tindaklanjuti Perda Pemadam Kebakaran

id Bpbd bantul

BPBD inventarisasi bangunan tindaklanjuti Perda Pemadam Kebakaran

BPBD Bantul (istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan inventarisasi bangunan maupun toko-toko di daerah itu sebagai tindak lanjut diundangkan Peraturan Daerah tentang Pemadam Kebakaran.

Kepala Pelaksana BPBD Bantul Dwi Daryanto di Bantul, Kamis, mengatakan beberapa waktu lalu pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan dan mengundangkan Perda Bantul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemadam Kebakaran.

"Jadi nanti dari dasar Perda Pemadam Kebakaran itu kita jabarkan dalam perbup (peraturan bupati), untuk kemudian kita akan mulai inventarisasi toko-toko dan bangunan-bangunan apakah sesuai standar atau belum dalam ketentuan Perda itu," katanya.

Menurut dia, jika nantinya dalam inventarisasi bangunan dan toko itu didapai belum sesuai dengan perda itu, maka diimbau melengkapi persyaratan, sehingga manakala terjadi bencana kebakaran dampak atau kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalkan.

"Nanti kalau belum kita mengimbau baik itu swasta maupun pemerintah harus sesuai dengan ketentuan yang ada di perda. Namun kalau untuk kelengkapan APAR (alat pemadam kebakaran) secara umum sebetulnya sudah ada, cuma mungkin fungsinya belum maksimal," katanya.

Dwi Daryanto mengharapkan pengusaha pemilik bangunan dan toko di wilayah Bantul bisa proaktif dalam melakukan mitigasi bencana atau pencegahan bencana, juga manakala terjadi bencana tidak membahayakan keselamatan warga yang kebetulan ada di sekitar.

Bahkan, kata dia, lembaganya selaku instansi pemerintah yang berwenang mengurusi kebencanaan siap memberikan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) pengusaha, mengenai cara penanganan bencana kebakaran ataupun menyikapi ketika ada bencana itu.

"Kami berharap pro aktif dari pengusaha di Bantul untuk mengadakan kegiatan dan pelatihan. Dan kami BPBD Bantul siap untuk mendampingi kegiatan yang diajukan oleh perusahaan, karena itu merupakan kepentingan mereka," katanya.***4***


(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024