Pemkot Makasar ajukan RUU tentang asap rokok

id ruu asap rokok

Pemkot Makasar ajukan RUU tentang asap rokok

Ilustrasi perokok (Foto antaranews.com)

Makassar (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Makassar mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Asap Rokok untuk melindungi para perokok pasif.

"RUU tersebut bertujuan agar perokok aktif tidak lagi merokok disembarang tempat, khususnya di kawasan publik," kata Asisten III Pemkot Makassar Ruslan Abu di Makassar, Selasa.

Menurut dia, pertimbangan pengajuan RUU tentang Asap Rokok tersebut semata-mata untuk melindungi para perokok pasif, sehingga ketika berada di tempat umum tidak lagi terganggu dengan asap rokok.

Dia mengatakan, selain itu diharapkan para perokok juga dapat menempatkan diri untuk tidak mengganggu yang tidak merokok. Tempat umum itu misalnya di bus umum, halte dan tempat publik lainnya.

Sementara itu, guru besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Prof Dr Alimin Maidin mengatakan, perokok pasif akan lebih parah dampaknya ketika menghirup asap rokok.

"Karena itu patut dilindungi oleh penentu kebijakan. Dengan keberadaan RUU yang kemudian menjadi Undang-Undang, diharapkan dapat diimplementasikan di lapangan," katanya.

Dia mengatakan, semua pihak seyogyanya mendukung RUU tentang Asap Rokok tersebut, karena akan sangat bermanfaat dan dapat melindungi warga dari asap rokok yang dapat menimbulkan berbagai penyakit, khususnya penyakit paru-paru.

Selain itu, juga dapat membahayakan kesehatan ibu hamil dan calon bayi yang dikandungnya apabila terus-menerus menghirup asap rokok dari lingkungannya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga Kota Makassar yang berdomisili di Jalan Bawakaraeng, Nursanti mengatakan, sangat bersyukur jika RUU itu kemudian menjadi produk UU.

"Hanya saja itu belum cukup, harus dilihat ke depan apa itu bisa diterapkan atau tidak, karena sudah banyak produk UU yang dihasilkan, tapi tidak dijalankan di lapangan," katanya.

 (S036)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024