Pemkab Kulon Progo diminta memperbaiki pengelolaan retribusi

id retribusi

Pemkab Kulon Progo diminta memperbaiki pengelolaan retribusi

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informati Kabupaten Kulon Progo, memetakkan titik-titik parkir yang potensial mendongkrak retribusi parkir. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat melakukan perbaikan manjemen pengelolan retribusi.

Ketua DPRD Kulon Progo Ponimin di Kulon Progo, Minggu, mengatakan pengelolaan persediaan, pendapatan retribusi parkir ditepi jalan umum dan pendaparan retribusi tempat khusus parkir serta retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan kebersihan pasar belum dikelola secara profesional.

"Kami minta Pemkab Kulon Progo melakukan perbaikan pengelolaan retribusi seperti karcis parkir supaya tertata dengan baik. Diharapkan pendapatan retribusi mampu menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal," kata Ponimin.

Ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan BPK didapatkan bahwa laporan persediaan dan nilai saldo akhir tidak dapat diyakini dan dinilai oleh BPK tidak tertib. Laporan BPK menyebutkan nilai persediaan karcis sebesar Rp7,3 juta serta pendapatan parkir tepi jalan umum (TJU) sebesar Rp142,5 juta dan retribusi tempat parkir khusus (TKP) sebesar Rp18,6 juta sehingga tidak dapat diyakini.

"Ini menunjukkan bahwa alur keluar masuk barang persediaan tidak dapat dilaksanakan dengan baik," kata dia.

Untuk itu, ia meminta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) sebagai pelaksana harus membuat standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terhadap keluar dan masuknya barang-barang persediaan karcis.

"Kami juga meminta, Dishubkominfo menempatkan sumber daya manusia yang andal, teliti dalam pencatatan dan tertib dalam pelaporan," katanya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Muhyadi menilai pengelolaan perparkiran di Kulon Progo belum dilaksanakan secara profesional dan sangat berpotensi merugikan PAD.

"Dengan laporan persediaan dan nilai saldo akhir tidak dapat diyakini dan dinilai oleh BPK tidak tertib menunjukan bahwa selama ini retribusi perparkiran belum dikelola secara profesional. Padahal, potensi pendapatan dari parkir sangat tinggi, khususnya retribusi pelayanan pasar," kata dia.

Untuk itu, kata Muhyadi, FPKS Kulon Progo meminta Dishubkominfo sebagai pelaksana pengelola parkir untuk segera memperbaikan manajemen dan menyediakan petugas retribusi yang profesional dibidangnya.

"Parkir pasar-pasar kabupaten itu sebaiknya dikelola oleh orang profesional. Artinya, bahwa bagian yang mengelola pasar, sumber daya manusia (SDM) betul-betul mampu mengekola pasar yang secara profesional," kata dia.

(KR-STR)